8 Wacana dan Kebijakan Kontroversial di Tengah Pandemi Corona

Sabtu, 04 Juli 2020 - 12:11 WIB
loading...
8 Wacana dan Kebijakan Kontroversial di Tengah Pandemi Corona
Di tengah pandemi Covid, kontroversi muncul menyikapi seputar kebijakan pemerintah dalam menangani Corona dan dampaknya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PANDEMI virus Corona (Covid-19) telah melanda hampir sebagian besar negara-negara di dunia. Virus yang pertama kali muncul di Wuhan itu diketahui masuk Indonesia sejak Maret lalu. Pada 2 Maret 2020, ada dua warga Depok, Jawa Barat yang tertular Covid-19.

Kasus penderita Covid-19 terus bertambah. Dampak yang ditimbulkan juga multidimensi, dari ekonomi hingga sosial. Tidak mudah bagi pemerintah untuk menangani pandemi yang menyebar secara global ini.

Di tengah pandemi Covid-19, kontroversi muncul di ruang publik menyikapi wacana dan kebijakan pemerintah dalam menangani Corona dan dampaknya. Berikut delapan isu kontroversial yang beredar saat pandemiCorona.

1. Wacana darurat sipil

Isu mengenai penerapan darurat sipil sempat mengemuka. Saat rapat dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Senin 30 Maret 2020, Jokowi mengungkapkan dirinya telah meminta penerapan kebijakan pemabtasan socila berskala besar dengan tegas dan disiplin serta perl didampingi kebijakan darurat sipil.

Pernyataan Jokowi menimbulkan prokontra. Banyak pihak yang menilai darurat sipil tidak tepat dilakukan dalam menangani pandemi. Menjawab polemik, akhirnya Jokowi mengatakan darurat sipil hanya opsi dan tidak diberlakukan sekarang.

2. Perppu Corona

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau Perppu Corona.

Perppu ini menuai banyak protes. Karena jika Perppu disetujui, ada banyak pasal dalam sejumlah UU yang tidak berlaku. Pasal 27 termasuk salah satu yang disorot karena dianggap memberikan imunitas bagi pejabat dalam mengeluarkan kebijakan anggaran untuk Covid-19.

Banyaknya protes tidak menghambat lajut pengesahan Perppu itu menjadi UU. Melalui forum rapat paripurna, DPR akhirnya mengesahkan Perppu Corona menjadi UU pada 12 Mei 2020.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2603 seconds (0.1#10.140)