Kalangan Ini Tak Sabar Menanti RUU Cipta Kerja Disahkan
Jum'at, 03 Juli 2020 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Kerja Sama Asing Disorot, Pemerintah Diminta Utamakan Perusahaan Domestik)
Katanya, dalam Pasal 14 RUU Cipta Kerja misalnya, sektor perdagangan, pengembangan, penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan bakal menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya. Sementara di regulasi lama yakni UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, kewenangan tersebut diberikan kepada para kepala daerah.
Selain itu, izin usaha perdagangan juga akan diberikan oleh pusat. RUU Cipta Kerja mengubah pasal 24 UU Nomor 7 Tahun 2014 menjadi setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
"Selama ini peritel mengalami kesulitan investasi, buka toko dan lapangan kerja akibat banyak aturan. RUU Cipta Kerja memangkas berbagai regulasi itu menjadi lebih sederhana," ucap Budi.
Katanya, dalam Pasal 14 RUU Cipta Kerja misalnya, sektor perdagangan, pengembangan, penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan bakal menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya. Sementara di regulasi lama yakni UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, kewenangan tersebut diberikan kepada para kepala daerah.
Selain itu, izin usaha perdagangan juga akan diberikan oleh pusat. RUU Cipta Kerja mengubah pasal 24 UU Nomor 7 Tahun 2014 menjadi setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
"Selama ini peritel mengalami kesulitan investasi, buka toko dan lapangan kerja akibat banyak aturan. RUU Cipta Kerja memangkas berbagai regulasi itu menjadi lebih sederhana," ucap Budi.
(maf)
Lihat Juga :