Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:35 WIB
loading...
Mantan Dirut PGN Dituntut...
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara. Foto: Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Jaksa menilai Hendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Jaksa di ruang sidang.

Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Rekomendasi
Karhutla Landa Sejumlah...
Karhutla Landa Sejumlah Wilayah di Pulau Jawa, 11,4 Hektare Lahan Terbakar
Solusi Transportasi...
Solusi Transportasi Praktis untuk Kelancaran Perjalanan Bisnis
iPhone Ultra Lipat Apple...
iPhone Ultra Lipat Apple Berisiko Terhambat, Ini Masalahnya
Berita Terkini
KPK Kembali Tahan Tersangka...
KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali
Daftar Nama 19 Calon...
Daftar Nama 19 Calon Hakim Agung dan 4 Hakim Ad Hoc Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Wacana Kopdes Sebarkan...
Wacana Kopdes Sebarkan Bansos, Selly PDIP: Jangan Sampai Mengulang Masalah
KPK Kembangkan Kasus...
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong, Bidik Proyek Limbah Kesehatan di Bengkulu
Gelar Diskusi Program...
Gelar Diskusi Program MBG, Ini Rekomendasi Aktivis Perempuan Cipayung Plus
Usut Perkara TPPU Febrie...
Usut Perkara TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Orang Saksi
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved