Kalangan Ini Tak Sabar Menanti RUU Cipta Kerja Disahkan
Jum'at, 03 Juli 2020 - 19:29 WIB
loading...
Sebab, dengan RUU Cipta Kerja diyakini bisa memangkas berbagai regulasi yang selama ini dinilai menghambat kepastian bisnis dan investasi di Indonesia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Para pebisnis di bidang ritel modern tengah menunggu disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Sebab RUU Cipta Kerja diyakini bisa memangkas berbagai regulasi yang selama ini dinilai menghambat kepastian bisnis dan investasi di Indonesia.
(Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Hapus 16 RUU dari Prolegnas 2020)
Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah mengatakan, semangat RUU Cipta Kerja adalah memudahkan bisnis dan investasi. Regulasi ini sangat dibutuhkan untuk mendongkrak ekonomi di saat sulit seperti saat ini.
"Kami mendukung peraturan ini secepatnya agar dapat terwujud," kata Budi, Jumat (3/7/2020). (Baca juga: Sikap PBNU terkait RUU Cipta Kerja Sektor Jaminan Produk Halal)
Budi mengatakan, banyak investor yang enggan masuk ke Indonesia lantaran mesti menghadapi aturan berlapis dan tumpang tindih antara pusat dan daerah. Dia pun menyoroti sejumlah pasal di RUU Cipta Kerja yang mengoreksi regulasi di daerah yang tidak singkron dengan peraturan yang lebih tinggi.
(Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Hapus 16 RUU dari Prolegnas 2020)
Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah mengatakan, semangat RUU Cipta Kerja adalah memudahkan bisnis dan investasi. Regulasi ini sangat dibutuhkan untuk mendongkrak ekonomi di saat sulit seperti saat ini.
"Kami mendukung peraturan ini secepatnya agar dapat terwujud," kata Budi, Jumat (3/7/2020). (Baca juga: Sikap PBNU terkait RUU Cipta Kerja Sektor Jaminan Produk Halal)
Budi mengatakan, banyak investor yang enggan masuk ke Indonesia lantaran mesti menghadapi aturan berlapis dan tumpang tindih antara pusat dan daerah. Dia pun menyoroti sejumlah pasal di RUU Cipta Kerja yang mengoreksi regulasi di daerah yang tidak singkron dengan peraturan yang lebih tinggi.
Lihat Juga :