Kaum Disabilitas Dianggap Dungu, Gila, dan Gelap Mata, KUHPerdata Digugat ke MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Indonesian Mental Health Association (IMHA) menggugat pasal Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum IMHA, Anang Zubaidy mengatakan, Pasal 433 KUHPerdata bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945 berkaitan dengan pengakuan dan persamaan di hadapan hukum dan asas kepastian hukum yang adil.
Diketahui Pasal 433 KUHPerdata berbunyi "Setiap orang dewasa yang selalu dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, bahkan ketika ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya."
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Menurut Anang, pasal tersebut menjadikan keadaan disabilitas dalam hal ini dungu, mata gelap sebagai alasan untuk menyangkal kapasitas hukum disabilitas mental.
Sehingga yang bersangkutan tidak mendapatkan hak untuk diakui dan diperlakukan sama di hadapan hukum.
Penggunaan frasa dungu, gila atau mata gelap merupakan istilah yang sudah sangat usang, cenderung merendahkan dan tidak sesuai dengan ilmu Kesehatan, khususnya di bidang kesehatan jiwa dan menimbulkan stigma negatif yang melekat pada penyandang disabilitas mental.
Kata Anang, pasal 433 KUH Pedata sesungguhnya telah mengakui gangguan kejiwaan dapat bersifat episodic yakni dengan adanya pencantuman frasa sekalipun kadang cakap mempergunakan pikirannya.
Namun Pasal 433 KUHPerdata menyamaratakan antara kondisi episodik dengan orang yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila, mata gelap dan atau keborosan.
Kuasa hukum IMHA, Anang Zubaidy mengatakan, Pasal 433 KUHPerdata bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945 berkaitan dengan pengakuan dan persamaan di hadapan hukum dan asas kepastian hukum yang adil.
Diketahui Pasal 433 KUHPerdata berbunyi "Setiap orang dewasa yang selalu dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, bahkan ketika ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya."
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Menurut Anang, pasal tersebut menjadikan keadaan disabilitas dalam hal ini dungu, mata gelap sebagai alasan untuk menyangkal kapasitas hukum disabilitas mental.
Sehingga yang bersangkutan tidak mendapatkan hak untuk diakui dan diperlakukan sama di hadapan hukum.
Penggunaan frasa dungu, gila atau mata gelap merupakan istilah yang sudah sangat usang, cenderung merendahkan dan tidak sesuai dengan ilmu Kesehatan, khususnya di bidang kesehatan jiwa dan menimbulkan stigma negatif yang melekat pada penyandang disabilitas mental.
Kata Anang, pasal 433 KUH Pedata sesungguhnya telah mengakui gangguan kejiwaan dapat bersifat episodic yakni dengan adanya pencantuman frasa sekalipun kadang cakap mempergunakan pikirannya.
Namun Pasal 433 KUHPerdata menyamaratakan antara kondisi episodik dengan orang yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila, mata gelap dan atau keborosan.