Kaum Disabilitas Dianggap Dungu, Gila, dan Gelap Mata, KUHPerdata Digugat ke MK

Selasa, 27 September 2022 - 14:37 WIB
loading...
Kaum Disabilitas Dianggap...
Yayasan Indonesian Mental Health Association (IMHA) menggugat pasal Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Yayasan Indonesian Mental Health Association (IMHA) menggugat pasal Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum IMHA, Anang Zubaidy mengatakan, Pasal 433 KUHPerdata bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945 berkaitan dengan pengakuan dan persamaan di hadapan hukum dan asas kepastian hukum yang adil.

Baca juga: Kaum Disabilitas Vs Kaum OJOL

Menurutnya Pasal a Quo masih menggabungkan antara kapasitas mental dan kapasitas hukum. Sehingga setiap orang dewasa selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan.

"Kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya dianggap tidak mempunyai kapasitas untuk mengambil keputusan dan harus berada di bawah pengampuan,” ujar Anang secara daring dalam sidang Pengujian Materiil pasal tersebut di MK, dilansir website MK, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Aplikasi Ini Permudah Kaum Disabilitas Berbisnis

Diketahui Pasal 433 KUHPerdata berbunyi "Setiap orang dewasa yang selalu dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, bahkan ketika ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya."

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Menurut Anang, pasal tersebut menjadikan keadaan disabilitas dalam hal ini dungu, mata gelap sebagai alasan untuk menyangkal kapasitas hukum disabilitas mental.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
UAI dan University of...
UAI dan University of Edinburgh Dorong Inklusivitas di Dunia Riset dan Pendidikan Tinggi
Menilik Perjuangan Sapu...
Menilik Perjuangan 'Sapu Jagat' Kawal Jemaah Disabilitas di Makkah
Rekomendasi
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Berita Terkini
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved