Kaum Disabilitas Dianggap Dungu, Gila, dan Gelap Mata, KUHPerdata Digugat ke MK
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, dalam petitum para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 433 KUHPerdata tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “dungu, gila, mata gelap dan/atau keborosan” tidak dimaknai sebagai penyandang disabilitas mental.
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul memberikan saran kepada para Pemohon agar memperbaiki permohonannya. Manahan meminta para Pemohon mencantukan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021."
"Dalam menyusun permohonan pengujian undang-undang secara materil maupun formil itu adalah pedomannya PMK Nomor 2 Tahun 2021. Jadi nanti mohon kewenangan MK ini ditambahkan demi untuk sempurnanya permohonan ini," kata Manahan.
Selain itu, Manahan juga mengatakan dalam menguraikan kedudukan hukum Pemohon II dan Pemohon III memang kedua pemohon masih ditetapkan orang yang berada dalam pengampuan. “Perlu ditegaskan bahwa mereka berdua ini belum ditetapkan berada dalam pengampuan,” lanjut Manahan.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyoroti soal legal standing yayasan atau badan hukum privat. Daniel menyarankan agar yayasan atau badan hukum privat yang menjadi Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang agar memastikan siapa yang berhak untuk mewakilinya sesuai anggaran dasar Yayasan atau badan hukum.
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul memberikan saran kepada para Pemohon agar memperbaiki permohonannya. Manahan meminta para Pemohon mencantukan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021."
"Dalam menyusun permohonan pengujian undang-undang secara materil maupun formil itu adalah pedomannya PMK Nomor 2 Tahun 2021. Jadi nanti mohon kewenangan MK ini ditambahkan demi untuk sempurnanya permohonan ini," kata Manahan.
Selain itu, Manahan juga mengatakan dalam menguraikan kedudukan hukum Pemohon II dan Pemohon III memang kedua pemohon masih ditetapkan orang yang berada dalam pengampuan. “Perlu ditegaskan bahwa mereka berdua ini belum ditetapkan berada dalam pengampuan,” lanjut Manahan.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyoroti soal legal standing yayasan atau badan hukum privat. Daniel menyarankan agar yayasan atau badan hukum privat yang menjadi Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang agar memastikan siapa yang berhak untuk mewakilinya sesuai anggaran dasar Yayasan atau badan hukum.
Lihat Juga :