Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
Rabu, 23 April 2025 - 19:33 WIB
loading...
Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dinilai bisa menjadi solusi untuk menertibkan angkutan truk over dimension over loading (ODOL). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dinilai bisa menjadi solusi untuk menertibkan angkutan truk over dimension over loading ( ODOL ). Perbaikan payung hukum diyakini menjadi solusi konkret mengatasi persoalan truk ODOL.
"Makanya perlu itu revisi undang-undang. Itu revisi untuk keselamatan. Bicara ODOL bicara keselamatan," kata Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno dihubungi wartawan, Rabu (23/4/2025).
Dia menilai tidak adanya payung hukum yang mengatur tarif angkutan barang menjadi salah satu penyebab banyaknya truk ODOL di Tanah Air. Tarif sejauh ini hanya diatur pada Pasal 184 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Zero ODOL Belum Bisa 100 Persen, Menteri PU Ungkap Alasannya
"Makanya perlu itu revisi undang-undang. Itu revisi untuk keselamatan. Bicara ODOL bicara keselamatan," kata Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno dihubungi wartawan, Rabu (23/4/2025).
Dia menilai tidak adanya payung hukum yang mengatur tarif angkutan barang menjadi salah satu penyebab banyaknya truk ODOL di Tanah Air. Tarif sejauh ini hanya diatur pada Pasal 184 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Zero ODOL Belum Bisa 100 Persen, Menteri PU Ungkap Alasannya
Lihat Juga :