Kaum Disabilitas Vs Kaum OJOL

Sabtu, 18 April 2020 - 11:41 WIB
loading...
Kaum Disabilitas Vs...
Kuntum Khairu Basa, Mahasiswa Progam Doktor Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pemerhati Kaum Disabilitas Indonesia. (Ist)
A A A
Kuntum Khairu Basa

Mahasiswa Progam Doktor Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pemerhati Kaum Disabilitas Indonesia

Pemerintah Indonesia sepertinya lebih mengedepankan nasib Kaum OJOL daripada nasib Kaum Penyandang Disabilitas, dimana seyogyanya yang harus diberikan perhatian khusus karena jangankan untuk mencari pekerjaan yang layak, untuk beli masker saja mereka mungkin kesulitan.

Ada sebanyak lebih dari 21,84 juta atau sekitar 8,56 persen pendudukIndonesiaadalahpenyandang disabilitas. Kaum ini yg seharusnya diprioritaskan oleh pemerintah ketika terjadi musibah COVID 19 seperti sekarang .

OJOL Tanggung Jawab Siapa?

Mitra OJOL seperti yang dilaporkan oleh Gojek Indonesia ada sekitar 2.5juta orang baik ojek daring maupun taksi daring. Sedangkan pihak Grab (PT. Solusi Transportasi Indonesia) hingga saat ini belum memberikan konfirmasi.

Kaum OJOL merupakan tanggungjawab perusahaan sebagai penerima manfaat terbesar dari karya bakti kaum tersebut. Kita ketahui bersama bahwa
Gojek di tahun 2018 mengumumkangross transaction valuesenilai US$9 miliar atau setara 127 Triliun rupiah. Nilai transaksi bruto ataugross transaction value(GTV)
Gojek setara dengan nilai pendapatan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang mencapai Rp129,76 triliun.

LD FEB UI menyebutkan kontribusi mitra empat layanan terbesar Gojek, yakni Go-Ride, Go-Car, Go-Food, dan GoLife mencapai Rp 44,2 triliun pada 2018. Sementara CSIS dan Tenggara menyampaikan bahwa mitra Grab menyumbang Rp 48,9 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Dalam Konteks tanggung jawab perusahaan atau yang dikenal dengan CSR, dimana perusahaan yang ingin mempertahanakan kelangsungan usahanya ,maka dalam hal kasus Covid 19 ini perusahaan GOJEK Indonesia dan GRAB (PT. Solusi Transportasi Indonesia) harus memperhatikan selain mengejar keuntungan perusahaan juga hendaknya memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat dan turut berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan khususnya kaum OJOL yang menjadi bagian tidak terpisahkan dimana mereka sebagai mitra strategis penyumbang keuntungan terbesar bagi kedua perusahaan.

Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial bagi perusahaan dimana diatur dalam Pasal 74 UU.NO 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan PP.NO.47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

CSR tidak hanya sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan namun lebih dari itu yang merupakan bentuk rasa kasih sayang dan tolong menolong sebagaimana dianjurkan oleh semua agama dan Pancasila. Kalau saja 2.5 persen dari keuntungan GOJEK dan GRAB diberikan kepada Kaum OJOL. Maka Kaum OJOL bisa sejahtera.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1626 seconds (0.1#10.140)