Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Rabu, 09 April 2025 - 17:46 WIB
loading...
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati dalam KUHP Nasional tidak dihapuskan, tapi ditempatkan secara khusus. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati dalam KUHP Nasional tidak dihapuskan. Dia menyebut hukuman mati tersebut ditempatkan secara khusus.
Yusril menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya jaksa diwajibkan oleh KUHP Nasional untuk mengajukan tuntutan hukuman mati dengan disertai alternatif hukuman jenis lain, misalnya hukuman seumur hidup, untuk dipertimbangkan majelis hakim.
Baca juga: 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan
"Pemerintah dan DPR memang harus menyusun undang-undang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati sebagaimana diamanatkan Pasal 102 KUHP Nasional yang baru. Namun secara substansi, ketentuan mengenai pidana mati sebagai pidana khusus telah dirumuskan secara tegas dalam Pasal 64 huruf c serta Pasal 67 dan 68 KUHP Nasional," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/4/2025).
Yusril menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya jaksa diwajibkan oleh KUHP Nasional untuk mengajukan tuntutan hukuman mati dengan disertai alternatif hukuman jenis lain, misalnya hukuman seumur hidup, untuk dipertimbangkan majelis hakim.
Baca juga: 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan
"Pemerintah dan DPR memang harus menyusun undang-undang tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati sebagaimana diamanatkan Pasal 102 KUHP Nasional yang baru. Namun secara substansi, ketentuan mengenai pidana mati sebagai pidana khusus telah dirumuskan secara tegas dalam Pasal 64 huruf c serta Pasal 67 dan 68 KUHP Nasional," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/4/2025).
Lihat Juga :