Kaum Disabilitas Dianggap Dungu, Gila, dan Gelap Mata, KUHPerdata Digugat ke MK

Selasa, 27 September 2022 - 14:37 WIB
loading...
A A A
Atas dasar hal itu, orang tersebut dengan keputusan Hakim dimasukkan ke dalam golongan orang yang tidak cakap bertindak. Orang tersebut diberi wakil yang disebut pengampu.

"Pemohon menambahkan, menyamakan situasi dan posisi orang dengan gangguan jiwa pada abad ke-21 dibandingkan dengan situasi dan kondisi pada abad ke-19 sudah tidak relevan,"

Oleh karena itu, dalam petitum para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 433 KUHPerdata tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “dungu, gila, mata gelap dan/atau keborosan” tidak dimaknai sebagai penyandang disabilitas mental.

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul memberikan saran kepada para Pemohon agar memperbaiki permohonannya. Manahan meminta para Pemohon mencantukan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021."

"Dalam menyusun permohonan pengujian undang-undang secara materil maupun formil itu adalah pedomannya PMK Nomor 2 Tahun 2021. Jadi nanti mohon kewenangan MK ini ditambahkan demi untuk sempurnanya permohonan ini," kata Manahan.

Selain itu, Manahan juga mengatakan dalam menguraikan kedudukan hukum Pemohon II dan Pemohon III memang kedua pemohon masih ditetapkan orang yang berada dalam pengampuan. “Perlu ditegaskan bahwa mereka berdua ini belum ditetapkan berada dalam pengampuan,” lanjut Manahan.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyoroti soal legal standing yayasan atau badan hukum privat. Daniel menyarankan agar yayasan atau badan hukum privat yang menjadi Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang agar memastikan siapa yang berhak untuk mewakilinya sesuai anggaran dasar Yayasan atau badan hukum.

"Misalnya tadi di sini ada ketua dan bendahara, apakah anggaran dasarnya mengatur seperti itu. Atau biasanya ketua dan sekretaris. Tapi tergantung anggaran dasarnya. Kalau anggaran dasarnya mengatur hal seperti itu saya kira tidak masalah yang pasti harus yang berwenang mewakili badan hukum privat terutama dalam proses beracara di pengadilan khususnya di MK," kata Daniel.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan para Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya yakni pada Senin, 10 Oktober 2022 paling lambat pukul 14.00 WIB.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU Polri Digugat ke...
UU Polri Digugat ke MK, Dasarnya Dinilai Multitafsir
Hasil Riset P3M: Masjid...
Hasil Riset P3M: Masjid Instansi Pemerintah Belum Ramah Disabilitas
RDPU dengan Komisi III...
RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Unesa Buka Pendaftaran...
Unesa Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri 2025, Jalur Prestasi dan Disabilitas!
Dukung Gizi Anak, Pengusaha...
Dukung Gizi Anak, Pengusaha Muda Bagikan Susu ke Disabilitas
Anak Gus Dur jadi Salah...
Anak Gus Dur jadi Salah Satu Pemohon Uji Formil UU TNI
Rekomendasi
Google Veo 3, Video...
Google Veo 3, Video AI yang Sulit Dibedakan Palsu atau Asli Diluncurkan
Najwa Shihab Kehilangan...
Najwa Shihab Kehilangan Suami Tercinta, Unggah Pesan Haru di Instagram
Profil Irjen Rudi Darmoko,...
Profil Irjen Rudi Darmoko, Peraih Adhi Makayasa 1993 yang Kini Pimpin Polda NTT
Berita Terkini
Penembakan 3 Polisi...
Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas
Perpres 66/2025 Dinilai...
Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
Polisi Tangkap Admin...
Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah di Bali
Gelar Rakornas, LBH...
Gelar Rakornas, LBH Gema Keadilan Lantik Pengurus Provinsi Periode 2025-2029
LAN Kembali Meraih Predikat...
LAN Kembali Meraih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengawasan Kearsipan 2025
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved