Suksesi Kepemimpinan dan Pelembagaan Parpol

Kamis, 15 September 2022 - 12:29 WIB
loading...
A A A
Jika tidak ada mekanisme sanksi dan penegakan hukum yang pasti untuk menegakkan prinsip-prinsip aturan yang sudah disepakati, maka ditaati atau tidaknya aturan main dalam partai pada akhirnya akan sangat bergantung pada niat baik para elite partai, yang dalam banyak kasus justru mayoritas elit tersebut jarang memikirkan secara sungguh-sungguh kepentingan anggota dan institusi parpolnya, kecuali sebatas untuk kepentingan dan ambisi pribadi dan golongannya.

Bila pelecehan atas norma dalam partai terus terjadi dan dibiarkan begitu saja, maka sampai kapan pun konflik dan perpecahan di tubuh partai akan menjadi ancaman laten, yang pada gilirannya hal ini semakin menjauhkan dari cita-cita untuk terwujudnya partai yang melembaga dengan baik sebagai syarat bagi terciptanya konsolidasi demokrasi Indonesia yang lebih mapan di masa yang akan datang.

Karena itu di masa yang akan datang, hal-hal penting yang menyangkut pra-syarat bagi pelembagaan parpol – termasuk soal syarat, prosedur dan mekanisme suksesi kepemimpinan harus diatur secara tegas dalam UU sehingga siapa pun yang mencoba untuk melanggarnya, dapat dikenakan sanksi secara tegas. Sudah waktunya negara untuk ikut campur mengatur lebih cermat dan detail terkait persoalan pergantian kepemimpinan dalam parpol ini agar aturannya menjadi lebih jelas.

Sebab kebijakan negara selama ini yang menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing parpol untuk mengaturnya secara mandiri dan bebas, telah terbukti sering disalahgunakan dan banyak menimbulkan masalah serta konflik internal. Akibatnya, harapan rakyat untuk memiliki parpol yang modern dan mapan menjadi sangat sulit untuk dikonkritkan. Pada akhirnya bila kondisi ini tidak segera diatasi, bukan tidak mungkin dalam jangka panjang akan membawa kehancuran demokrasi Indonesia.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Eks Pimpinan Sidang...
Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Kader PPP Berbagai Wilayah...
Kader PPP Berbagai Wilayah Gugat Taj Yasin dan Agus Suparmanto di PN Jaksel
Saksi Penggugat Akui...
Saksi Penggugat Akui AD/ART PPP Tak Berubah, Posisi Tergugat Menguat
Kuasa Hukum PPP Maluku...
Kuasa Hukum PPP Maluku Anggap Tim Sengketa Internal DPP Tak Punya Legitimasi Hukum
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
10 Tahun Tanpa Kantor,...
10 Tahun Tanpa Kantor, Kini PPP Bengkulu Tengah Siap Tancap Gas
Rekomendasi
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
OSN 2026 Diikuti 941.692...
OSN 2026 Diikuti 941.692 Peserta, Kemendikdasmen Tegaskan Integritas dan Transparansi
Berita Terkini
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved