Ajukan Banding, Sengketa SK DPP PPP Disebut Belum Inkrah
Selasa, 07 Juli 2026 - 07:57 WIB
loading...
M. Thobahul Aftoni dkk selaku penggugat secara resmi telah mendaftarkan Banding pada 3 Juli 2026. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sengketa gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap SK Menteri Hukum hasil Muktamar X PPP berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. M. Thobahul Aftoni dkk selaku penggugat secara resmi telah mendaftarkan banding pada 3 Juli 2026 dan hasil verifikasi telah dituangkan dalam akta permohonan banding yang ditandatangani oleh panitera PTUN Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026.
Upaya banding diajukan lantaran penggugat tidak puas terhadap putusan perkara nomor 444/G/2025/PTUN.JKT. Penggugat menilai hakim tidak cermat dalam mengambil keputusan. Dalam putusannya, majelis hakim tidak dapat menerima gugatan para penggugat alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim PTUN lantaran belum pernah mengadukan perselisihan tersebut ke mahkamah partai. “Kami secara resmi telah mengajukan upaya banding terhadap putusan PTUN tersebut, kami menilai hakim kurang cermat dalam mengambil keputusan,” kata Aftoni.
Baca juga: DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Upaya banding diajukan lantaran penggugat tidak puas terhadap putusan perkara nomor 444/G/2025/PTUN.JKT. Penggugat menilai hakim tidak cermat dalam mengambil keputusan. Dalam putusannya, majelis hakim tidak dapat menerima gugatan para penggugat alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim PTUN lantaran belum pernah mengadukan perselisihan tersebut ke mahkamah partai. “Kami secara resmi telah mengajukan upaya banding terhadap putusan PTUN tersebut, kami menilai hakim kurang cermat dalam mengambil keputusan,” kata Aftoni.
Baca juga: DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Lihat Juga :