Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi

Jum'at, 19 Juni 2026 - 14:32 WIB
loading...
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Dok SindoNews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Penggugat Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai ada upaya penggiringan opini menyesatkan yang dilakukan pihak tergugat DPP PPP terhadap Putusan Perkara Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat, di mana seolah Majelis Hakim mengesahkan SK Plt DPW Maluku yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal.

Kuasa Hukum PPP Maluku Wahyu Ingratubun menyampaikan bahwa kuasa hukum tergugat terlalu gegabah dalam menafsirkan amar putusan pengadilan tanpa memahami lebih jauh terhadap isi pertimbangan hukum majelis hakim. Padahal, kata dia, majelis hakim hanya menilai dari sudut prosedur formil terhadap gugatan bukan dari substansi gugatan.

Dia menambahkan, majelis hakim dalam amar putusannya tidak menilai tentang keabsahan SK Plt DPW PPP Maluku yang ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris jenderal. “Menurut hemat kami kuasa hukum tergugat (DPP PPP) perlu belajar mencermati apa itu pertimbangan majelis hakim dan tidak perlu perlu membuat narasi yang menyesatkan dengan membuat penafsiran sendiri di luar substansi isi putusan. Padahal hakim hanya menilai prosedur formil terhadap proses pengajuan gugatan perselisihan internal partai," ujarnya, Jumat (19/6/2026)

Baca juga: Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku

Kedua, lanjut Wahyu, perlu diketahui perbedaan makna gugatan tidak dapat diterima dengan gugatan ditolak. Gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) dalam hal ini disebabkan karena kurang syarat formil sehingga pokok perkara tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.

Dalam hal ini, kata dia, penggugat masih bisa mengajukan kembali gugatan kembali dengan melengkapi syarat formil tersebut. Berbeda makna apabila gugatan ditolak yang mengandung konsekunsi gugatan tidak dapat diajukan kembali untuk objek dan pihak yang sama.

“Menimbang bahwa oleh karena penggugat tidak dapat membuktikan telah menempuh mekanisme penyelesaian sengketa internal partai sebagaimana diwajibkan oleh UU Partai Politik mapun AD ART PPP maka gugatan yang diajukan penggugat prematur, sehingga gugatan penggugat tidak dapat diterima,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Banding, Sengketa...
Ajukan Banding, Sengketa SK DPP PPP Disebut Belum Inkrah
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Rekomendasi
Bahlil Ancam Akan Tinjau...
Bahlil Ancam Akan Tinjau RKAB Penambang yang Menolak Pakai B50
KGSB dan Prodi Ilmu...
KGSB dan Prodi Ilmu Komunikasi UAI Perkuat Kapasitas Guru Lewat Public Relations Workshop
Cikarang Tumbuh Pesat,...
Cikarang Tumbuh Pesat, Lippoland Luncurkan OAZE Lakeside Homes Hunian Premium
Berita Terkini
Kejagung Hormati Penggeledahan...
Kejagung Hormati Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kejagung Tunggu Hasil...
Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri soal Penggeledahan Sejumlah Lokasi
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved