Mempertanyakan Keberpihakan RUU Sisdiknas

Sabtu, 03 September 2022 - 09:11 WIB
loading...
Mempertanyakan Keberpihakan...
Hendarman. FOTO/DOK KORAN SINDO
A A A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek

Apakah dianggap hal yang salah apabila sebuah peraturan atau kebijakan diubah? Apalagi kalau kebijakan tersebut sudah cukup lama, sementara lingkungan dan tuntutan sudah berubah. Secara teoritis dan praktis, suatu kebijakan harus dievaluasi dalam periode tertentu untuk mengkaji sejauh mana kebijakan itu masih tetap dipertahankan atau tidak.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi isu yang marak belakangan ini. Pro dan kontra mewarnai RUU Sisdiknas tersebut. Argumentasi yang dikemukakan beragam, didasarkan sudut pandang masing-masing. Sudut pandang menggiring kepada kritisi yang mengarah kepada menguntungkan atau tidak bagi pihak tertentu.

Menarik dicermati bahwa kritikan yang diajukan sepertinya menganggap draf yang ada sudah akan pasti disahkan oleh wakil-wakil rakyat dengan kewenangan mereka. Draf yang diajukan seakan-akan dianggap harga mati dan tidak mungkin diubah.

Pertanyaannya, apakah RUU Sisdiknas yang diusulkan Pemerintah, diyakini telah memiliki keberpihakan? Prinsip “keberpihakan” tampaknya menjadi kata kunci yang tidak bisa ditawar-tawar.

Analisis Keberpihakan RUU Sisdiknas
Umumnya yang diinginkan berbagai pemangku kepentingan bahwa RUU ini dapat memberikan kebermanfaatan bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk guru. Kebijakan yang ada selama ini terkait guru, apabila dicermati, selalu memiliki keberpihakan kepada guru. Namun, isu guru belum sejahtera sering dijadikan argumentasi.

Argumentasi dilakukan dengan menggunakan pembanding tertentu. Misalnya, membandingkan gaji guru dengan rujukan di negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). OECD adalah organisasi yang menghimpun negara-negara di dunia yang memiliki kerja sama dan pembangunan ekonomi.

Di antara negara OECD, Swiss menjadi negara yang memberikan upah guru terbesar, yaitu USD68.820 per tahun atau sekitar Rp986 juta (dengan kurs USD1 = Rp14.500,00). Di lingkup daratan Asia, terdapat Jepang, Korea dan Turki di Asia Timur. Korea memberikan gaji guru terbaik di Asia yaitu sebesar Rp686 juta per tahun. Tampaknya argumentasi dengan pembanding tersebut kurang tepat.

Penyebarluasan draf kepada publik, menjadi indikasi transparansi dari pihak Pemerintah. Membuka kepada publik dan sekaligus meminta masukan, harusnya diberikan apresiasi. Yang ditunggu adalah sejauh mana berbagai pemangku kepentingan menggunakan hak kritik nya secara tertulis dengan menggunakan media yang sudah disediakan.

Kemungkinan salah tafsir terhadap draf yang ada merupakan hal biasa. Masukan dan kritik yang diajukan publik atau organisasi yang mengatasnamakan para guru menjadi hal positif. Dialektika yang terjadi menarik untuk memperoleh titik-temu dari keberpihakan yang diajukan Pemerintah dengan yang diharapkan publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1187 seconds (0.1#10.140)