Paradoks Anggaran dan Kualitas Pendidikan di Indonesia

Senin, 07 Agustus 2023 - 08:43 WIB
loading...
Paradoks Anggaran dan...
Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI

SUMBER daya manusia merupakan aset utama dalam membangun suatu bangsa. Ketersediaan sumber daya alam (natural resources) yang melimpah dan adanya sumber daya modal serta teknologi yang semakin canggih, tak akan mempunyai kontribusi nilai tambah yang signifikan tanpa didukung adanya sumber daya manusia (human resources) yang berkualitas.

Oleh sebab itu, peningkatan kualitas suatu bangsa sesungguhnya bertumpu pada peningkatan kualitas sumber manusianya melalui pendidikan. Orang biasa melihat bahwa generasi muda yang berkualitas hanya bisa dihasilkan oleh sistem pendidikan yang berkualitas. Tidak mungkin akselerasi kemajuan bangsa dapat terwujud di masa datang tanpa didukung oleh kemajuan di bidang pendidikan.

Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Schulyz (1963) yang menyatakan bahwa rata-rata pendidikan berkolerasi secara linear terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi terjadi di Jepang dan Korea Selatan tak lain disebabkan oleh sumber daya manusia yang berkualitas yang tercermin dari dari tingkat melek huruf (literacy rate) yang tinggi, sehingga tenaga kerja mudah menyerap dan beradaptasi terhadap perubahan teknologi dan ekonomi yang terjadi. Sehingga, dapat dikatakan bahwa pembangunan pendidikan merupakan salah satu kunci utama bagi percepatan dan pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan kesejahteraan pada khususnya.

Di Indonesia, dukungan negara terhadap pentingnya kontribusi pendidikan dalam membangun bangsa sesungguhnya telah tertuang di dalam UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa, pendidikan merupakan hak dan kewajiban bagi seluruh warga Indonesia.

Selama ini, salah satu bentuk dukungan besar pemerintah terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional adalah dengan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana amanat undang-undang. Pada Pasal 31 ayat 4 UUD 1945, Amandemen ke 4 mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Hal ini kian diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 013/PUU-VI/2008, yang juga menyebutkan bahwa pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Anggaran dan Kualitas Pendidikan
Anggaran pendidikan di dalam APBN merupakan faktor penting untuk mendorong suksesnya penyelenggaraan pendidikan nasional yang layak dan berkualitas. Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk perbaikan fasilitas belajar mengajar yang layak, membantu siswa yang kurang mampu, membayar gaji para guru maupun karyawan sekolah lainnya serta membiayai kegiatan belajar mengajar, dan lain-lainnya.

Oleh sebab itu, salah satu keberhasilan sebuah pendidikan dapat didukung melalui anggaran atau pembiayaan pendidikan yang mencukupi agar aktivitas pendidikan tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Lebih lanjut, dalam jangka panjang, belanja pemerintah terhadap alokasi pendidikan dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah dengan ditandai pendapatan perkapita masyarakat yang semakin meningkat. Semakin masyarakat mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah, maka semakin besar pengetahuan atau skill yang di miliki masyarakat, sehingga masyarakat dapat memiliki pendapat perkapita yang semakin meningkat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Ngkaji Pendidikan di...
Ngkaji Pendidikan di Jogja: Ketika Pendidikan Lupa Memahami Manusia
Adian Napitupulu Bongkar...
Adian Napitupulu Bongkar Dana MBG yang Potong Anggaran Pendidikan Hingga Rp223,5 Triliun
Rekomendasi
Spanyol Gunduli Austria,...
Spanyol Gunduli Austria, Mikel Oyarzabal Cetak Brace
UEFA Tolak Aturan Kartu...
UEFA Tolak Aturan Kartu Merah Pemain Tutup Mulut
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Berita Terkini
3 Irjen Pol Dimutasi...
3 Irjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Projo: Praperadilan...
Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved