Paradoks Anggaran dan Kualitas Pendidikan di Indonesia

Senin, 07 Agustus 2023 - 08:43 WIB
loading...
Paradoks Anggaran dan...
Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI

SUMBER daya manusia merupakan aset utama dalam membangun suatu bangsa. Ketersediaan sumber daya alam (natural resources) yang melimpah dan adanya sumber daya modal serta teknologi yang semakin canggih, tak akan mempunyai kontribusi nilai tambah yang signifikan tanpa didukung adanya sumber daya manusia (human resources) yang berkualitas.

Oleh sebab itu, peningkatan kualitas suatu bangsa sesungguhnya bertumpu pada peningkatan kualitas sumber manusianya melalui pendidikan. Orang biasa melihat bahwa generasi muda yang berkualitas hanya bisa dihasilkan oleh sistem pendidikan yang berkualitas. Tidak mungkin akselerasi kemajuan bangsa dapat terwujud di masa datang tanpa didukung oleh kemajuan di bidang pendidikan.

Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Schulyz (1963) yang menyatakan bahwa rata-rata pendidikan berkolerasi secara linear terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi terjadi di Jepang dan Korea Selatan tak lain disebabkan oleh sumber daya manusia yang berkualitas yang tercermin dari dari tingkat melek huruf (literacy rate) yang tinggi, sehingga tenaga kerja mudah menyerap dan beradaptasi terhadap perubahan teknologi dan ekonomi yang terjadi. Sehingga, dapat dikatakan bahwa pembangunan pendidikan merupakan salah satu kunci utama bagi percepatan dan pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan kesejahteraan pada khususnya.

Di Indonesia, dukungan negara terhadap pentingnya kontribusi pendidikan dalam membangun bangsa sesungguhnya telah tertuang di dalam UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa, pendidikan merupakan hak dan kewajiban bagi seluruh warga Indonesia.

Selama ini, salah satu bentuk dukungan besar pemerintah terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional adalah dengan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana amanat undang-undang. Pada Pasal 31 ayat 4 UUD 1945, Amandemen ke 4 mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Hal ini kian diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 013/PUU-VI/2008, yang juga menyebutkan bahwa pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Anggaran dan Kualitas Pendidikan
Anggaran pendidikan di dalam APBN merupakan faktor penting untuk mendorong suksesnya penyelenggaraan pendidikan nasional yang layak dan berkualitas. Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk perbaikan fasilitas belajar mengajar yang layak, membantu siswa yang kurang mampu, membayar gaji para guru maupun karyawan sekolah lainnya serta membiayai kegiatan belajar mengajar, dan lain-lainnya.

Oleh sebab itu, salah satu keberhasilan sebuah pendidikan dapat didukung melalui anggaran atau pembiayaan pendidikan yang mencukupi agar aktivitas pendidikan tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Lebih lanjut, dalam jangka panjang, belanja pemerintah terhadap alokasi pendidikan dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah dengan ditandai pendapatan perkapita masyarakat yang semakin meningkat. Semakin masyarakat mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah, maka semakin besar pengetahuan atau skill yang di miliki masyarakat, sehingga masyarakat dapat memiliki pendapat perkapita yang semakin meningkat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1040 seconds (0.1#10.140)