PHK Massal dan Perlindungan Pekerja

Senin, 31 Maret 2025 - 21:24 WIB
loading...
PHK Massal dan Perlindungan...
Penciptaan lapangan kerja bagian asta cita Presiden Prabowo Subianto dinanti realisasinya. Di tengah optimisme tersebut, terdapat tantangan berat berupa PHK massal. Foto/Ist
A A A
Muhammad Irvan Mahmud Asi

Sekjen DPP Serikat Rakyat Indonesia (SERINDO)
Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA)

PRESIDEN Prabowo Subianto berjanji akan membuka 8 juta lapangan kerja dalam lima tahun ini. Penciptaan 8 juta akan ditempuh dengan strategi investasi dan hilirisasi dengan total proyek 30, baik sektor hilir maupun hulu di antaranya minerba, pertanian, dan perikanan.

Penciptaan lapangan kerja dimaksud adalah bagian asta cita Presiden Prabowo Subianto, kini masyarakat menantikan realisasinya. Di tengah optimisme tersebut, terdapat tantangan berat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

PHK yang terjadi diawal tahun 2025, sebenarnya sudah dimulai tahun 2022.Di antaranya industri tekstil, garmen, maupun alas kaki, pertanian, perdagangan besar dan kecil, pertambangan, jasa dan bahkan start up melakukan PHK.

Data Kementerian Ketenagakerjaan per Desember 2024, terdapat 77.965 pekerja terkena PHK, naik 20,2 persen dibandingkan 2023 sebesar 64.855 pekerja. Bahkan data Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tahun 2025 ada 45.000 buruh di PHK (akumlasi 38 perusahaan).

Dua perusahaan yang jumlah PHK-nya terbesar yaitu PT Sritex 10.665 kariawan, dan PT Karya Mitra Budi Sentosa 10.000 kariawan.

Kejadian ini menambah jumlah pengangguran di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024 menunjukan 7,19 juta (4,91 persen) masyarakat kita menganggur. Sudah dipastikan data 2025 yang akan dirilis nanti, pengangguran bertambah.

Data World Economic Outlook per April 2024, pengangguran di Indonesia adalah yang tertinggi di ASEAN sebesar 5,2 persen, sementara Filipina (5,1), Brunei Darussalam (4,9), Malaysia (3,5), Vietnam (2,1), Singapura (1,9), dan Thailand (1,1).

Akumulasi Masalah

Dihulu, regulasi yang ada menciptakan celah sehingga terjadi ketidakpastian, lemahnya pengawasan pemerintah, dan penegakan sanksi yang lemah sehingga terjadi ketidakpatuhan.

Permendag No 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang menghapus persyaratan persetujuan teknis untuk produk impor barang jadi, membuat pasar domestik dibanjiri tekstil impor dari China. Belum lagi yang illegal dan penyelundupan.

Kebijakan ini membuatindustri tekstil babak belur. Permendag tersebut membawa efek domino-berdampak pada sektor seperti industri petrokimia sebagai salah satu bahan baku tekstil.

Padahal, industri tekstil menyumbang 11,7 persen terhadap konsumsi listrik dan 5,56 persen terhadap PDB nasional. Sebuah kehilangan yang sangat besar.

Sebab lainnya adalah konsumsi dalam negeri melamah karena daya beli masyarakat menurun sehingga permintaan terhadap produk-produk seperti manufaktur juga turun.Ditambah lagi efisiensi teknologi dengan penggunaan Al dan digitalisasi membuat produksi lebih murah.

Contoh lain, kasus PHK di dua perusahaan kelapa di Riau: PT Pulau Sambu (PHK 1.700 pekerja) dan PT Riau Sakit United Plantations 1.800 pekerja. Bermula dari permintaan bahan baku dari perusahaan naik, sedangkan produksi dan produktifiyasnya kelapa menurun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
TikTok soal Kabar PHK...
TikTok soal Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia: Ini Bukan Keputusan Mudah
Gelombang PHK Ancam...
Gelombang PHK Ancam Industri Strategis, Regulasi yang Menggerus Daya Saing Harus Ditinjau Ulang
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
Rekomendasi
5 Pemimpin Muslim yang...
5 Pemimpin Muslim yang Jenazahnya Diawetkan sebelum Dimakamkan, Ali Khamenei Paling Lama
Langkah Nyata Pegadaian...
Langkah Nyata Pegadaian dan Universitas Andalas Bangun Masyarakat Tangguh Bencana
Ada Kebakaran Dekat...
Ada Kebakaran Dekat Rel, KRL Lintas Tangerang Mengalami Keterlambatan
Berita Terkini
OTT KPK di Sumut, 7...
OTT KPK di Sumut, 7 Orang Ditangkap Termasuk Bupati Langkat
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Ubedilah Badrun: Kritik...
Ubedilah Badrun: Kritik Rocky Gerung pada Tiyo Ardianto Itu Keliru
Operasional Haji 2026...
Operasional Haji 2026 Selesai, Menhaj: Seluruh Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air
Imparsial Minta Polisi...
Imparsial Minta Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved