Mempertanyakan Keberpihakan RUU Sisdiknas
loading...
A
A
A
Menyimak draf RUU yang sudah disebarluaskan kepada publik, terungkap sejumlah keberpihakan.Pertama, RUU ini mendorong agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Diatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun. Ini dimungkinkan, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, RUU ini juga berpihak kepada guru yang yang belum bersertifikasi. Guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Ketiga, guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang.
Keempat, keberpihakan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik. Bagi mereka, Pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Adanya skema ini menjadikan yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM mereka.
Kelima, adanya pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. RUU ini mengatur bahwa satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal. Implikasinya, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan. Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.
Menunggu Mekanisme Sesuai Prosedur
Kekhawatiran bahwa draf yang beredar sebagai produk final, seharusnya dihindarkan sebagai suatu kesalahan berpikir. Sebagai suatu draf, RUU ini tampaknya masih harus melalui suatu proses yang cukup panjang, sebelum disahkan. Proses tersebut bukan tidak mungkin akan menyebabkan draf berubah banyak dibandingkan draf awal.
Berbagai pemangku kepentingan dipastikan masih memiliki kesempatan dan waktu untuk mengakses dan menyumbangkan pemikiran sebelum pengesahan RUU sebagai UU. Kanal untuk menyampaikan gagasan yang relatif mudah diakses memungkinkan fleksibilitas dialektika yang terjadi, yang dipastikan tidak akan berjalan satu arah.
Kedua, RUU ini juga berpihak kepada guru yang yang belum bersertifikasi. Guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Ketiga, guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang.
Keempat, keberpihakan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik. Bagi mereka, Pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Adanya skema ini menjadikan yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM mereka.
Kelima, adanya pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. RUU ini mengatur bahwa satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal. Implikasinya, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan. Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.
Menunggu Mekanisme Sesuai Prosedur
Kekhawatiran bahwa draf yang beredar sebagai produk final, seharusnya dihindarkan sebagai suatu kesalahan berpikir. Sebagai suatu draf, RUU ini tampaknya masih harus melalui suatu proses yang cukup panjang, sebelum disahkan. Proses tersebut bukan tidak mungkin akan menyebabkan draf berubah banyak dibandingkan draf awal.
Berbagai pemangku kepentingan dipastikan masih memiliki kesempatan dan waktu untuk mengakses dan menyumbangkan pemikiran sebelum pengesahan RUU sebagai UU. Kanal untuk menyampaikan gagasan yang relatif mudah diakses memungkinkan fleksibilitas dialektika yang terjadi, yang dipastikan tidak akan berjalan satu arah.
(ynt)