Mempertanyakan Keberpihakan RUU Sisdiknas

Sabtu, 03 September 2022 - 09:11 WIB
loading...
Mempertanyakan Keberpihakan...
Hendarman. FOTO/DOK KORAN SINDO
A A A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek

Apakah dianggap hal yang salah apabila sebuah peraturan atau kebijakan diubah? Apalagi kalau kebijakan tersebut sudah cukup lama, sementara lingkungan dan tuntutan sudah berubah. Secara teoritis dan praktis, suatu kebijakan harus dievaluasi dalam periode tertentu untuk mengkaji sejauh mana kebijakan itu masih tetap dipertahankan atau tidak.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi isu yang marak belakangan ini. Pro dan kontra mewarnai RUU Sisdiknas tersebut. Argumentasi yang dikemukakan beragam, didasarkan sudut pandang masing-masing. Sudut pandang menggiring kepada kritisi yang mengarah kepada menguntungkan atau tidak bagi pihak tertentu.

Menarik dicermati bahwa kritikan yang diajukan sepertinya menganggap draf yang ada sudah akan pasti disahkan oleh wakil-wakil rakyat dengan kewenangan mereka. Draf yang diajukan seakan-akan dianggap harga mati dan tidak mungkin diubah.

Pertanyaannya, apakah RUU Sisdiknas yang diusulkan Pemerintah, diyakini telah memiliki keberpihakan? Prinsip “keberpihakan” tampaknya menjadi kata kunci yang tidak bisa ditawar-tawar.

Analisis Keberpihakan RUU Sisdiknas
Umumnya yang diinginkan berbagai pemangku kepentingan bahwa RUU ini dapat memberikan kebermanfaatan bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk guru. Kebijakan yang ada selama ini terkait guru, apabila dicermati, selalu memiliki keberpihakan kepada guru. Namun, isu guru belum sejahtera sering dijadikan argumentasi.

Argumentasi dilakukan dengan menggunakan pembanding tertentu. Misalnya, membandingkan gaji guru dengan rujukan di negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). OECD adalah organisasi yang menghimpun negara-negara di dunia yang memiliki kerja sama dan pembangunan ekonomi.

Di antara negara OECD, Swiss menjadi negara yang memberikan upah guru terbesar, yaitu USD68.820 per tahun atau sekitar Rp986 juta (dengan kurs USD1 = Rp14.500,00). Di lingkup daratan Asia, terdapat Jepang, Korea dan Turki di Asia Timur. Korea memberikan gaji guru terbaik di Asia yaitu sebesar Rp686 juta per tahun. Tampaknya argumentasi dengan pembanding tersebut kurang tepat.

Penyebarluasan draf kepada publik, menjadi indikasi transparansi dari pihak Pemerintah. Membuka kepada publik dan sekaligus meminta masukan, harusnya diberikan apresiasi. Yang ditunggu adalah sejauh mana berbagai pemangku kepentingan menggunakan hak kritik nya secara tertulis dengan menggunakan media yang sudah disediakan.

Kemungkinan salah tafsir terhadap draf yang ada merupakan hal biasa. Masukan dan kritik yang diajukan publik atau organisasi yang mengatasnamakan para guru menjadi hal positif. Dialektika yang terjadi menarik untuk memperoleh titik-temu dari keberpihakan yang diajukan Pemerintah dengan yang diharapkan publik.

Menyimak draf RUU yang sudah disebarluaskan kepada publik, terungkap sejumlah keberpihakan.Pertama, RUU ini mendorong agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Diatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun. Ini dimungkinkan, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, RUU ini juga berpihak kepada guru yang yang belum bersertifikasi. Guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Ketiga, guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang.

Keempat, keberpihakan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik. Bagi mereka, Pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Adanya skema ini menjadikan yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM mereka.

Kelima, adanya pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. RUU ini mengatur bahwa satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal. Implikasinya, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan. Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.

Menunggu Mekanisme Sesuai Prosedur
Kekhawatiran bahwa draf yang beredar sebagai produk final, seharusnya dihindarkan sebagai suatu kesalahan berpikir. Sebagai suatu draf, RUU ini tampaknya masih harus melalui suatu proses yang cukup panjang, sebelum disahkan. Proses tersebut bukan tidak mungkin akan menyebabkan draf berubah banyak dibandingkan draf awal.

Berbagai pemangku kepentingan dipastikan masih memiliki kesempatan dan waktu untuk mengakses dan menyumbangkan pemikiran sebelum pengesahan RUU sebagai UU. Kanal untuk menyampaikan gagasan yang relatif mudah diakses memungkinkan fleksibilitas dialektika yang terjadi, yang dipastikan tidak akan berjalan satu arah.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Anggaran Pendidikan...
Anggaran Pendidikan Besar, Prabowo: Apakah Sampai kepada Alamat yang Ditujukan?
Mekeng Minta Pemerintah...
Mekeng Minta Pemerintah Alokasi Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
Program Makan Bergizi...
Program Makan Bergizi Masuk Anggaran Pendidikan, Ini Kata Verrell
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Pemerintah Realisasikan 5 Kesimpulan DPR Soal Anggaran Pendidikan
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Presiden Jokowi Diminta Segera Tandatangani RPP Kesehatan
Masih Semrawut, Partai...
Masih Semrawut, Partai Perindo Minta Pemerintah Evaluasi Anggaran Pendidikan
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei 2025, Berapa Nominalnya?
Pemerintah Salurkan...
Pemerintah Salurkan Anggarkan Rp76,4 Triliun untuk Dana Pendidikan
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Rekomendasi
Secara Tak Langsung,...
Secara Tak Langsung, Angkatan Udara India Akui Rafale Ditembak Jatuh Pakistan
Biodata dan Agama Nana...
Biodata dan Agama Nana Mirdad, Aktris yang Dituding Ogah Bayar Paylater
Amunisi Kedaluwarsa...
Amunisi Kedaluwarsa yang Tewaskan 13 Orang di Garut Granat hingga Mortir
Berita Terkini
Ketika Siswa Nakal Masuk...
Ketika Siswa Nakal Masuk Barak
TNI Jaga Semua Kejaksaan,...
TNI Jaga Semua Kejaksaan, Hendardi: Bertentangan dengan Konstitusi
Yogyakarta Jadi Tuan...
Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Yudhoyono Institute Lecture Series 2025
AHY Soroti Tantangan...
AHY Soroti Tantangan dan Peluang Keberlanjutan di Indonesia
3 Pati TNI Resmi Naik...
3 Pati TNI Resmi Naik Pangkat Jadi Bintang 3 di Awal Mei 2025, Ini Daftar Nama dan Profil Singkatnya
Waisak 2025, Menag:...
Waisak 2025, Menag: Momen Menanamkan Kebajikan dan Kebijaksanaan
Infografis
RUU KIA: Suami Berhak...
RUU KIA: Suami Berhak Cuti Dampingi Istri Maksimal 40 Hari
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved