Mempertanyakan Keberpihakan RUU Sisdiknas

Sabtu, 03 September 2022 - 09:11 WIB
loading...
Mempertanyakan Keberpihakan RUU Sisdiknas
Hendarman. FOTO/DOK KORAN SINDO
A A A
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek

Apakah dianggap hal yang salah apabila sebuah peraturan atau kebijakan diubah? Apalagi kalau kebijakan tersebut sudah cukup lama, sementara lingkungan dan tuntutan sudah berubah. Secara teoritis dan praktis, suatu kebijakan harus dievaluasi dalam periode tertentu untuk mengkaji sejauh mana kebijakan itu masih tetap dipertahankan atau tidak.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi isu yang marak belakangan ini. Pro dan kontra mewarnai RUU Sisdiknas tersebut. Argumentasi yang dikemukakan beragam, didasarkan sudut pandang masing-masing. Sudut pandang menggiring kepada kritisi yang mengarah kepada menguntungkan atau tidak bagi pihak tertentu.

Menarik dicermati bahwa kritikan yang diajukan sepertinya menganggap draf yang ada sudah akan pasti disahkan oleh wakil-wakil rakyat dengan kewenangan mereka. Draf yang diajukan seakan-akan dianggap harga mati dan tidak mungkin diubah.

Pertanyaannya, apakah RUU Sisdiknas yang diusulkan Pemerintah, diyakini telah memiliki keberpihakan? Prinsip “keberpihakan” tampaknya menjadi kata kunci yang tidak bisa ditawar-tawar.

Analisis Keberpihakan RUU Sisdiknas
Umumnya yang diinginkan berbagai pemangku kepentingan bahwa RUU ini dapat memberikan kebermanfaatan bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk guru. Kebijakan yang ada selama ini terkait guru, apabila dicermati, selalu memiliki keberpihakan kepada guru. Namun, isu guru belum sejahtera sering dijadikan argumentasi.

Argumentasi dilakukan dengan menggunakan pembanding tertentu. Misalnya, membandingkan gaji guru dengan rujukan di negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). OECD adalah organisasi yang menghimpun negara-negara di dunia yang memiliki kerja sama dan pembangunan ekonomi.

Di antara negara OECD, Swiss menjadi negara yang memberikan upah guru terbesar, yaitu USD68.820 per tahun atau sekitar Rp986 juta (dengan kurs USD1 = Rp14.500,00). Di lingkup daratan Asia, terdapat Jepang, Korea dan Turki di Asia Timur. Korea memberikan gaji guru terbaik di Asia yaitu sebesar Rp686 juta per tahun. Tampaknya argumentasi dengan pembanding tersebut kurang tepat.

Penyebarluasan draf kepada publik, menjadi indikasi transparansi dari pihak Pemerintah. Membuka kepada publik dan sekaligus meminta masukan, harusnya diberikan apresiasi. Yang ditunggu adalah sejauh mana berbagai pemangku kepentingan menggunakan hak kritik nya secara tertulis dengan menggunakan media yang sudah disediakan.

Kemungkinan salah tafsir terhadap draf yang ada merupakan hal biasa. Masukan dan kritik yang diajukan publik atau organisasi yang mengatasnamakan para guru menjadi hal positif. Dialektika yang terjadi menarik untuk memperoleh titik-temu dari keberpihakan yang diajukan Pemerintah dengan yang diharapkan publik.

Menyimak draf RUU yang sudah disebarluaskan kepada publik, terungkap sejumlah keberpihakan.Pertama, RUU ini mendorong agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Diatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun. Ini dimungkinkan, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, RUU ini juga berpihak kepada guru yang yang belum bersertifikasi. Guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Ketiga, guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang.

Keempat, keberpihakan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik. Bagi mereka, Pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Adanya skema ini menjadikan yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM mereka.

Kelima, adanya pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. RUU ini mengatur bahwa satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal. Implikasinya, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan. Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.

Menunggu Mekanisme Sesuai Prosedur
Kekhawatiran bahwa draf yang beredar sebagai produk final, seharusnya dihindarkan sebagai suatu kesalahan berpikir. Sebagai suatu draf, RUU ini tampaknya masih harus melalui suatu proses yang cukup panjang, sebelum disahkan. Proses tersebut bukan tidak mungkin akan menyebabkan draf berubah banyak dibandingkan draf awal.

Berbagai pemangku kepentingan dipastikan masih memiliki kesempatan dan waktu untuk mengakses dan menyumbangkan pemikiran sebelum pengesahan RUU sebagai UU. Kanal untuk menyampaikan gagasan yang relatif mudah diakses memungkinkan fleksibilitas dialektika yang terjadi, yang dipastikan tidak akan berjalan satu arah.
(ynt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2077 seconds (0.1#10.140)