Komnas HAM Minta Polri Waspadai Manuver Pencabutan Keterangan di Kasus Brigadir J

Selasa, 30 Agustus 2022 - 03:22 WIB
loading...
Komnas HAM Minta Polri Waspadai Manuver Pencabutan Keterangan di Kasus Brigadir J
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta penyidik Polri untuk mewaspadai potensi manuver pencabutan keterangan dari para tersangka atau saksi terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Ahmad Taufan Damanik meminta penyidik Polri untuk mewaspadai potensi manuver pencabutan keterangan dari para tersangka atau saksi terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .

Oleh karenanya, Taufan mengingatkan kepada penyidik agar tidak bergantung pada pengakuan atau keterangan para tersangka dalam menyidik kasus pembunuhan Brigadir J. Ia berharap penyidik Polri mempunyai alat bukti lain selain keterangan dari tersangka atau saksi.

"Karena kan memang mereka pernah melakukan perubahan keterangannya. Jadi kita hanya mewanti-wanti penyidik supaya semaksimal mungkin mencari barang bukti lain jangan terlalu bergantung kepada pengakuan, karena pengakuan bisa dicabut," kata Taufan Damanik di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).





Taufan menjelaskan bahwa pengakuan atau keterangan seseorang dalam penyidikan sebuah kasus sangat rentan jika dijadikan alat bukti tunggal. Sebab, pengakuan atau keterangan seseorang bisa dicabut.

Namun, berbeda jika penegak hukum memiliki bukti lainnya yang menguatkan sangkaan atau dakwaan terhadap para pelaku. "Jadi begitu pengakuan mereka, katakanlah cabut pengakuannya di atau BAP istilahnya di persidangan kan bisa repot persidangannya. Kita akan dorong mereka untuk bisa cari barbuk yang lebih kuat," imbuhnya.

Taufan menepis telah mengantongi informasi indikasi bakal adanya pencabutan keterangan dari tersangka ataupun saksi. Ia menerangkan bahwa ini hanya sebagai bentuk peringatan dari Komnas HAM kepada Polri agar lebih berhati-hati.

"Tidak ada indikasi, itu hanya warning, dari Komnas HAM sebagai lembaga pengawas. Kita ingatkan, hei kalian jangan terlalu mengandalkan pengakuan. Cari bukti-bukti lain, seperti alat komunikasi yang belum ketemu itu cari," terangnya.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo diduga kuat juga membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2696 seconds (0.1#10.140)