Mengenal Kode Etik Profesi Polri, Ruang Lingkup serta Larangannya

Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:32 WIB
loading...
Mengenal Kode Etik Profesi...
Sejumlah personel Brimob mengikuti Upacara HUT ke-76 Bhayangkara di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/7/2022). Setiap anggota Polri wajib taat terhadap kode etik profesi. FOTO/ANTARA/Didik Suhartono
A A A
JAKARTA - Sidang kode etik Polri akan digelar, Kamis (25/8/2022) lusa, untuk memutuskan status polisi aktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J .

Kode Etik Profesi Polri ini merupakan landasan yang akan membimbing anggota Polri dalam menjalankan tanggung jawab, tugas, serta wewenangnya dalam setiap jabatan. Pada dasarnya kode etik ini menjadi patokan yang mengawasi tingkah laku Polri supaya tidak melenceng atau melakukan penyalahgunaan wewenang.

Kode etik profesi Polri berisikan hal-hal yang selayaknya dilakukan dan larangan yang bersifat menyimpang saat menjalankan tanggungjawab, wewenang, dan tugasnya. Kode etik ini tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011. Berikut ini ruang lingkup dan larangannya.

Baca juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Kamis Pekan Ini

A. Ruang Lingkup
Terdapat 4 ruang lingkup dalam Kode Etik Profesi Polri yang mencakup:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Kelakar Prabowo: Nanti...
Kelakar Prabowo: Nanti Ada Pertandingan Jenderal-Jenderal, Saya Wasitnya
Pigai Usul Sertifikat...
Pigai Usul Sertifikat HAM Jadi Syarat Naik Pangkat, Polri Buka Suara
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Mantan Wakil Ketua KPK...
Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Acuan Hukumnya
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Rekomendasi
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
Mengenal Palung Filipina,...
Mengenal Palung Filipina, Zona Gempa M7,6 Pemicu Tsunami
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved