Mengenal Kode Etik Profesi Polri, Ruang Lingkup serta Larangannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang kode etik Polri akan digelar, Kamis (25/8/2022) lusa, untuk memutuskan status polisi aktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J .
Kode Etik Profesi Polri ini merupakan landasan yang akan membimbing anggota Polri dalam menjalankan tanggung jawab, tugas, serta wewenangnya dalam setiap jabatan. Pada dasarnya kode etik ini menjadi patokan yang mengawasi tingkah laku Polri supaya tidak melenceng atau melakukan penyalahgunaan wewenang.
Kode etik profesi Polri berisikan hal-hal yang selayaknya dilakukan dan larangan yang bersifat menyimpang saat menjalankan tanggungjawab, wewenang, dan tugasnya. Kode etik ini tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011. Berikut ini ruang lingkup dan larangannya.
Baca juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Kamis Pekan Ini
A. Ruang Lingkup
Terdapat 4 ruang lingkup dalam Kode Etik Profesi Polri yang mencakup:
- Etika Kenegaraan
- Etika Kelembagaan
- Etika Kemasyarakatan
- Etika Kepribadian
B. Larangan
Setiap ruang lingkup terdapat laranganya tersendiri yang tidak boleh dilanggar anggota Polri.
Pada Etika Kenegaraan Pasal 12 disebutkan setiap anggota Polri dilarang:
- Terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila dan UUD 1945
- Terlibat dalam gerakan menentang pemerintah yang sah
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Menggunakan hak memilih dan dipilih dan/atau
- Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Pada Etika Kelembagaan Pasal 13 disebutkan setiap anggota Polri dilarang:
Kode Etik Profesi Polri ini merupakan landasan yang akan membimbing anggota Polri dalam menjalankan tanggung jawab, tugas, serta wewenangnya dalam setiap jabatan. Pada dasarnya kode etik ini menjadi patokan yang mengawasi tingkah laku Polri supaya tidak melenceng atau melakukan penyalahgunaan wewenang.
Kode etik profesi Polri berisikan hal-hal yang selayaknya dilakukan dan larangan yang bersifat menyimpang saat menjalankan tanggungjawab, wewenang, dan tugasnya. Kode etik ini tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011. Berikut ini ruang lingkup dan larangannya.
Baca juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Kamis Pekan Ini
A. Ruang Lingkup
Terdapat 4 ruang lingkup dalam Kode Etik Profesi Polri yang mencakup:
- Etika Kenegaraan
- Etika Kelembagaan
- Etika Kemasyarakatan
- Etika Kepribadian
B. Larangan
Setiap ruang lingkup terdapat laranganya tersendiri yang tidak boleh dilanggar anggota Polri.
Pada Etika Kenegaraan Pasal 12 disebutkan setiap anggota Polri dilarang:
- Terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila dan UUD 1945
- Terlibat dalam gerakan menentang pemerintah yang sah
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Menggunakan hak memilih dan dipilih dan/atau
- Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Pada Etika Kelembagaan Pasal 13 disebutkan setiap anggota Polri dilarang: