Mengenal Kode Etik Profesi Polri, Ruang Lingkup serta Larangannya
loading...
A
A
A
- Terlibat dalam kasus korupsi, kolusi, nepotisme dan gratifikasi
- Mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga
- Menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tentang institusi Polri dan pribadi Anggota Polri kepada pihak lain
- Menghindar dan menolak perintah kedinasan dalam rangka pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan laporan masyarakat
- Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan
- Mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang
- Melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memberikan perintah yang bertentangan dengan hukum
- Menggunakan kewenangan secara tidak bertanggungjawab
- Melawan atau menentang atasan
- Menyampaikan laporan tidak benar kepada atasan
- Saling menista atau menghina
- Meninggalkan anggota Polri saat menjalankan tugas
- Melakukan tindak diskriminatif
- Berperilaku kasar dan tidak patut
Dalam Etika Kemasyarakatan, setiap anggota Polri dilarang:
- Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya
- Mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat
- Mengeluarkan ucapan, isyarat, atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat
- Bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang
- Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
- Melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian
- Membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Etika Kepribadian, setiap anggota Polri dilarang:
- Menganut dan menyebarkan agama dan kepercayaan yang dilarang oleh pemerintah
- Mempengaruhi atau memaksa sesama Anggota Polri untuk mengikuti cara-cara beribadah di luar keyakinannya
- Menampilkan sikap dan perilaku menghujat, serta menista kesatuan, atasan atau sesama anggota Polri
- Menjadi pengurus atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan tanpa persetujuan dari pimpinan Polri.
- Mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga
- Menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tentang institusi Polri dan pribadi Anggota Polri kepada pihak lain
- Menghindar dan menolak perintah kedinasan dalam rangka pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan laporan masyarakat
- Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan
- Mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang
- Melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memberikan perintah yang bertentangan dengan hukum
- Menggunakan kewenangan secara tidak bertanggungjawab
- Melawan atau menentang atasan
- Menyampaikan laporan tidak benar kepada atasan
- Saling menista atau menghina
- Meninggalkan anggota Polri saat menjalankan tugas
- Melakukan tindak diskriminatif
- Berperilaku kasar dan tidak patut
Dalam Etika Kemasyarakatan, setiap anggota Polri dilarang:
- Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya
- Mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat
- Mengeluarkan ucapan, isyarat, atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat
- Bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang
- Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
- Melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian
- Membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Etika Kepribadian, setiap anggota Polri dilarang:
- Menganut dan menyebarkan agama dan kepercayaan yang dilarang oleh pemerintah
- Mempengaruhi atau memaksa sesama Anggota Polri untuk mengikuti cara-cara beribadah di luar keyakinannya
- Menampilkan sikap dan perilaku menghujat, serta menista kesatuan, atasan atau sesama anggota Polri
- Menjadi pengurus atau anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan tanpa persetujuan dari pimpinan Polri.
(abd)