Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Kamis Pekan Ini

Selasa, 23 Agustus 2022 - 10:47 WIB
loading...
Sidang Etik Ferdy Sambo...
Polri akan menggelar sidang etik untuk memutuskan status polisi aktif Irjen Ferdy Sambo pada, Kamis, 25 Agustus 202. FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Polri akan menggelar sidang etik untuk memutuskan status polisi aktif Irjen Ferdy Sambo pada, Kamis, 25 Agustus 202. Ferdy Sambo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Infonya kemungkinan Kamis," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut nantinya melibatkan Divisi Propam Polri dan Divisi Hukum Polri. Hal ini berjalan beriringan dengan pengusutan kasus pidana Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.



"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum," ujar Dedi.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: DPR Terkesan Diam, Mahfud MD: Harusnya Ikut Saya Dorong Kasus Ferdy Sambo

Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1503 seconds (0.1#10.140)