Benarkah Desentralisasi Solusi Atasi Ketimpangan di Daerah?
loading...
A
A
A
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu mendorong peningkatan belanja infrastruktur karena alokasinya memilikimultiplier effectterhadap perekonomian yang cukup signifikan. Kebijakan minimal 40% belanja infrastruktur dalam APBD diharapkan dapat mendorong aktivitas ekonomi di daerah. Faktanya, saat ini ada 540 daerah(99,63%)masih mengalokasikan belanja infrastruktur kurang dari 40%.
Hanya dua daerah saja yang telah memiliki belanja infrastruktur lebih dari 40%, di antaranya Kabupaten Berau (Kaltim) dan Kabupaten Penukal Abab Pematang Ilir (Sumsel). Sehingga, terkait hal ini, sangat penting untuk disediakan masa transisi dan fleksibilitas dalam melakukan penyesuaian pasca transisi.
Secara umum, UU HKPD mencoba untuk mengoreksi dan memperbaiki kapasitas fiskal daerah dan memberi solusi bagi daerah untuk bisa memperbaiki belanja daerahnya dengan tujuan perbaikan kualitas output, akses masyarakat pada layanan publik, dan akhirnya mengangkat kesejahteraan masyarakat. Semoga.
Hanya dua daerah saja yang telah memiliki belanja infrastruktur lebih dari 40%, di antaranya Kabupaten Berau (Kaltim) dan Kabupaten Penukal Abab Pematang Ilir (Sumsel). Sehingga, terkait hal ini, sangat penting untuk disediakan masa transisi dan fleksibilitas dalam melakukan penyesuaian pasca transisi.
Secara umum, UU HKPD mencoba untuk mengoreksi dan memperbaiki kapasitas fiskal daerah dan memberi solusi bagi daerah untuk bisa memperbaiki belanja daerahnya dengan tujuan perbaikan kualitas output, akses masyarakat pada layanan publik, dan akhirnya mengangkat kesejahteraan masyarakat. Semoga.
(ynt)