Dirgahayu DJPK: Berinovasi Menavigasi Desentralisasi Indonesia

Senin, 15 Januari 2024 - 11:27 WIB
loading...
Dirgahayu DJPK: Berinovasi...
Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI

OTONOMI dan desentralisasi fiskal menandai babak baru dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Seiring dengan semangat reformasi, pemerintah Indonesia mendorong langkah-langkah yang memberikan kebebasan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mengelola wilayahnya sendiri.

Otonomi daerah pun memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengambil keputusan terkait dengan pengelolaan sumber daya dan pelayanan publik sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal. Selain itu, desentralisasi fiskal juga menjadi bagian integral dari upaya ini.

Desentralisasi fiskal menandakan pemindahan tanggung jawab dan otoritas dalam pengelolaan keuangan dari pemerintah pusat ke daerah. Hal ini memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengelola sumber daya keuangannya sendiri, termasuk pengumpulan pajak dan pengeluaran anggaran.

Proses desentralisasi fiskal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Seiring dengan perkembangan dinamika politik dan ekonomi di Indonesia, desentralisasi fiskal menjadi tonggak utama dalam upaya pemerintah untuk memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah daerah. Proses ini melibatkan pemindahan tanggung jawab kebijakan ekonomi dan pengelolaan keuangan dari pemerintah pusat ke tingkat daerah, dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi, pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat lokal.

Kala itu, pada tahun 2001, lahirlah UU No 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menandai awal dari transformasi besar-besaran dalam pengelolaan keuangan negara.

Perjalanan desentralisasi pun berliku, tantangan-tantangan muncul seiring dengan implementasi desentralisasi fiskal. Ketidaksetaraan antar daerah dalam kapasitas keuangan dan kesenjangan dalam pelayanan publik menjadi perhatian utama. Alhasil, demi menyikapi dinamika tersebut, maka pemerintah merespons dengan mendirikan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah(DJPKPD) 2001-2004.

Selanjutnya Lembaga tersebut berubah nama karena tuntutan efisiensi menjadi DJAPK (Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan), dan terus bertransformasi menjadi DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) tahun 2007, sampai saat ini.

Perannya mencakup penyusunan formula alokasi dana yang adil, pengawasan transfer keuangan, dan termasuk evaluasi atas transfer. Lembaga ini diharapkan dapat menjadi penyeimbang, memastikan bahwa kebijakan desentralisasi fiskal memberikan manfaat maksimal untuk pembangunan daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1703 seconds (0.1#10.140)