Mengenal Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Menyeret Ferdy Sambo

Selasa, 16 Agustus 2022 - 17:45 WIB
loading...
Mengenal Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Menyeret Ferdy Sambo
Istilah Obstruction of Justice mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Istilah Obstruction of Justice mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Belakangan, istilah tersebut mulai mencuat dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo .

Sebelumnya, Komnas HAM melalui Komisioner Choirul Anam menyebut adanya indikasi kuat terjadinya Obstruction of Justice dalam kasus kematian Brigadir J di kediaman dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga : Komnas HAM Temukan Indikasi Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J

Lantas, apa sebenarnya arti dari Obstruction of Justice ini?

Dikutip dari Jurnal berjudul Karakteristik Perbuatan Advokat yang Termasuk Tindak Pidana Obstruction of Justice Berdasarkan Ketentuan Pidana karya Difia Setyo dan Irma Cahyaningtyas, istilah Obstruction of Justice merupakan terminologi hukum yang berasal dari literatur anglo saxon. Dalam ilmu hukum pidana di Indonesia sering diartikan sebagai tindak pidana yang menghambat atau menghalangi proses hukum pada suatu perkara.

Obstruction of Justice sendiri telah diatur pada Pasal 221 KUHP ayat 1 dan 2. Dalam ayat 1 dijelaskan ancaman pidana bagi seseorang yang menolong atau menyembunyikan orang lain yang melakukan tindak kejahatan dengan tujuan agar orang yang bersangkutan terhindar dari penyidikan dan penahanan.

Sedangkan dalam ayat 2 dijelaskan ancaman pidana bagi seseorang yang bermaksud menghalang-halangi atau menutupi jalannya penyidikan atas suatu kejahatan.

Jadi, melihat dari sifatnya, Obstruction of Justice ini bertujuan untuk menghentikan atau menghalangi suatu proses hukum terhadap pelaku tindak pidana.

Pada kasus kematian Brigadir J, Komnas HAM sebelumnya menemukan dugaan terjadinya Obstruction of Justice. Salah satu diantaranya adalah perusakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sampai pengaburan cerita kronologis peristiwa tersebut.

Untuk memastikannya, Komnas HAM sendiri kembali meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca juga : Periksa Bharada E, Komnas HAM: Semakin Kuat Indikasi Obstruction of Justice

Dalam peninjauan, Komnas HAM menggandeng beberapa pihak seperti tim Inafis hingga Dokkes untuk memastikan dugaan pelanggaran tindak pidana berupa Obstruction of Justice dalam kasus tersebut.

"Karena ini banyak perubahan terus kita juga ingin melihat langsung situasi di sana seperti apa, kan salah satu isu yang di kami itu adanya obstruction of justice. Apakah di tempat itu ada obstruction of justice untuk menguji itu," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, pihaknya juga sudah mengumpulkan beberapa bukti tambahan dari Dokkes, Cyber serta hasil uji balistik untuk memperkuat dugaan pelanggaran Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)