Periksa Bharada E, Komnas HAM: Semakin Kuat Indikasi Obstruction of Justice
Selasa, 16 Agustus 2022 - 03:07 WIB
loading...
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut meminta keterangan Bharada E, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Bareskrim Polri, Senin (15/8/2022). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut meminta keterangan Bharada E , tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Bareskrim Polri, Senin (15/8/2022).
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pihaknya mengonfirmasi sejumlah data dan informasi yang telah dimiliki kepada Bharada E. Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Tak Ada Penganiayaan terhadap Brigadir J, Hanya Luka Tembak
"Misalnya foto terus yang lain, juga kita punya percakapan yang terdapat dalam bingkai cyber, HP dengan HP dan sebagainya itu tadi kami konfirmasi," ujar Anam saat konferensi pers kepada wartawan Senin (15/8/2022).
Menurutnya, apa yang didapat Komnas HAM dari Bharada E melalui keterangannya dapat menguatkan adanya indikasi obstruction of justice.
"Salah satunya yang paling penting yang kami dapatkan adalah semakin menguatnya indikasi adanya obstruction of justice," jelasnya.
Ia menambahkan saat memeriksa TKP, timnya juga mendapatkan temuan yang mengindikasikan obstruction of justice dengan apa yang ditemukan dari keterangan Bharada E.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pihaknya mengonfirmasi sejumlah data dan informasi yang telah dimiliki kepada Bharada E. Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Tak Ada Penganiayaan terhadap Brigadir J, Hanya Luka Tembak
"Misalnya foto terus yang lain, juga kita punya percakapan yang terdapat dalam bingkai cyber, HP dengan HP dan sebagainya itu tadi kami konfirmasi," ujar Anam saat konferensi pers kepada wartawan Senin (15/8/2022).
Menurutnya, apa yang didapat Komnas HAM dari Bharada E melalui keterangannya dapat menguatkan adanya indikasi obstruction of justice.
"Salah satunya yang paling penting yang kami dapatkan adalah semakin menguatnya indikasi adanya obstruction of justice," jelasnya.
Ia menambahkan saat memeriksa TKP, timnya juga mendapatkan temuan yang mengindikasikan obstruction of justice dengan apa yang ditemukan dari keterangan Bharada E.
Lihat Juga :