Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan JPU KPK

Selasa, 30 Juni 2020 - 02:45 WIB
loading...
Wawan Dituntut 6 Tahun...
Sidang tuntutan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, terdakwa korupsi alkes di Banten dan TPPU dilakukan secara virtual, Senin (29/6/2020) malam. FOTO/CAPTURE/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Tubagus Chaeri Wardana Chasan dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan di Banten dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, JPU juga menuntut harta milik suami Airin Rachmi Diany , Wali Kota Tangerang Selatan, itu juga dirampas untuk negara.

Saat menyusun dan menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan bagi Wawan yakni bersikap sopan selama persidangan berlangsung, mempunyai tanggungan keluarga, Wawan sedang menjalani pidana tujuh tahun penjara terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), dan Wawan akan diproses hukum dalam kasus suap pengurusan fasilitas mewah hingga izin-izin keluar Lapas Sukamiskin.

Pertimbangan memberatkan bagi Wawan ada tiga. Pertama, perbuatan Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme. Kedua, Wawan berbelit-belit di depan persidangan. Ketiga, Wawan tidak mengakui perbuatannya. ( )

JPU Budi Nugraha membeberkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dipastikan bahwa selama kurun 2005 hingga 2012, Wawan melalui perusahaan-perusahaan yang dimiliki dan dikendalikannya serta perusahaan yang terafiliasi mendapatkan keuntungan mencapai lebih Rp1,724 triliun dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasai Wawan atau penghasilan yang tidak sah dari sejumlah proyek di lingkungan SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya.

Rinciannya, pada 2005 sebesar Rp54.792.415.458, pada 2006 sejumlah Rp51.975.585.801, pada 2007 senilai Rp57.369.943.989, pada 2008 sebesar Rp123.903.000.425, pada 2009 sejumlah Rp213.010.799.979, pada 2010 senilai Rp150.477.691.555, pada 2011 sebesar Rp617.426.434.860, dan pada 2012 sejumlah Rp455.521.583.474.

Selain itu, Wawan melakukan pengaturan proses pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Banten. Wawan membeli dulu tanah dari masyarakat dengan harga murah kemudian Wawan mengarahkan pejabat Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Banten agar mengajukan anggaran pengadaan tanah ke DPRD untuk ditetapkan dalam APBD. Salah satu pengadaaan tanah di Pemprov Banten yakni yang akan digunakan untuk pembangunan Sport Center tahun 2008-2011 yang terletak di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang seluas 561.300 M2, dibeli Wawan dari masyarakat seharga Rp35 miliar. Tanah ini dijual ke Pemprov seharga Rp144.061.902.000, sehingga keuntungan yang didapatkan Wawan sebesar Rp109.061.902.000.

SINDOnews lantas menjumlahkan keuntungan-keuntungan yang didapat Wawan. Keuntungan korupsi proyek alkes Banten dan Tangsel Rp58.025.103.859, keuntungan kurun 2005-2012 sebesar lebih Rp1,724 triliun, keuntungan penjualan tanah untuk pembangunan Sport Center Rp109.061.902.000, maka totalnya lebih dari Rp1,892 triliun.(Baca Juga: Kuasa Hukum Minta KPK Buktikan Pidana Asal TPPU Wawan)

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan TPPU Wawan mencakup di antaranya menempatkan uang dalam beberapa rekening Airin Rachmi Diany sejumlah lebih Rp57 miliar, penyetoran dan pemindahbukuan ke rekening Airin sekitar Rp7,2 miliar, membelikan sejumlah barang di antaranya mobil kemudian diberikan ke beberapa pihak di antaranya sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten dan sejumlah artis.

Nama artis yang termuat dalam dakwaan yakni Jennifer Dunn berupa mobil Toyota Vellfire Z 2.4 AT seharga Rp910 juta yang dibeli pada Juli 2013 dan beberapa kali transfer uang ke rekening Jennifer. Berikutnya Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) berupa mobil BMW 320i AT E90 CKD pada 2011 yang telah dijual Aimah pada 2013 seharga Rp235 juta, dan Rebecca Soejatie Reijman berupa mobil Honda CRV seharga Rp383 juta pada 2012 yang telah dijual Rebecca pada April 2013 senilai Rp258 juta. Kemudian Catherine Wilson berupa mobil Nissan Elgrand 2.5 WD pada Mei 2012 yang dibeli Wawan seharga Rp650 juta pada 17 Januari 2009, Reny Yuliana berupa mobil Mercedes Benz C200 K AT seharga Rp575 juta pada 2009 yang dibeli Wawan pada 13 November 2009 dan telah dijual Reny senilai Rp284 juta.

Selain itu, perbuatan lain TPPU Wawan di antaranya mengeluarkan Rp2,9 miliar pada November 2010 untuk biaya kebutuhan Pilkada Tangsel 2010-2011 yang diikuti Airin Rachmi Diany, September 2011 mengeluarkan Rp3.828.532.762 untuk biaya Ratu Atut Chosiyah saat mengikuti Pilgub Banten 2011, dan mengeluarkan Rp4.540.108.000 untuk biaya Ratu Tatu Chasanah yang maju sebagai calon wakil bupati Serang dalam Pilkada 2010.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban terdakwa oleh karena itu terdakwa terhadap terdakwa sudah selayaknya bertanggungjawab atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah secara hukum," ujar JPU Budi Nugraha.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi Gerobak Kemendag,...
Korupsi Gerobak Kemendag, 2 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
Kejagung Geledah dan...
Kejagung Geledah dan Blokir Aset Tersangka TPPU Zarof Ricar
Mantan Pejabat MA Zarof...
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Kejari Jakpus Sita Dokumen...
Kejari Jakpus Sita Dokumen Terkait Korupsi PDNS dari 4 Lokasi
Kejari Jakpus Kantongi...
Kejari Jakpus Kantongi Nama-nama Tersangka Korupsi PDNS Komdigi
Sepanjang 2024, PPATK...
Sepanjang 2024, PPATK Sebut Transaksi Tindak Pidana Korupsi Capai Rp984 Triliun
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
Rekomendasi
Defisit APBN per Akhir...
Defisit APBN per Akhir Maret 2025 Capai Rp104,2 Triliun
Lebih dulu Sunscreen...
Lebih dulu Sunscreen atau Moisturizer? untuk Kesehatan Kulit Wajah
Seminar MNC Peduli dan...
Seminar MNC Peduli dan Genesis IVF Angkat Tema Gaya Hidup Sehat Bagi Profesional Muda
Berita Terkini
5.000 Rekening Terafiliasi...
5.000 Rekening Terafiliasi Judi Online Diblokir, Nilainya Tembus Rp600 Miliar
13 menit yang lalu
Kandidat Wakil Panglima...
Kandidat Wakil Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto: Diisi Bintang 4
14 menit yang lalu
Mutasi TNI, Letjen Kunto...
Mutasi TNI, Letjen Kunto Arief Wibowo Putra Try Sutrisno Jadi Staf Khusus KSAD
25 menit yang lalu
Panglima TNI Mutasi...
Panglima TNI Mutasi 237 Pati, dari Pangkogabwilhan I hingga Pangkoarmada
32 menit yang lalu
MNC Peduli Gelar Seminar...
MNC Peduli Gelar Seminar Kesehatan tentang IVF, Peserta Happy Banget
41 menit yang lalu
Bongkar Ijazah Jokowi,...
Bongkar Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ngaku Dapat Intimidasi
59 menit yang lalu
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved