Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan JPU KPK

Selasa, 30 Juni 2020 - 02:45 WIB
loading...
Wawan Dituntut 6 Tahun...
Sidang tuntutan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, terdakwa korupsi alkes di Banten dan TPPU dilakukan secara virtual, Senin (29/6/2020) malam. FOTO/CAPTURE/SINDOnews/SABIR LALUHU
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Tubagus Chaeri Wardana Chasan dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan di Banten dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, JPU juga menuntut harta milik suami Airin Rachmi Diany , Wali Kota Tangerang Selatan, itu juga dirampas untuk negara.

Saat menyusun dan menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan bagi Wawan yakni bersikap sopan selama persidangan berlangsung, mempunyai tanggungan keluarga, Wawan sedang menjalani pidana tujuh tahun penjara terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), dan Wawan akan diproses hukum dalam kasus suap pengurusan fasilitas mewah hingga izin-izin keluar Lapas Sukamiskin.

Pertimbangan memberatkan bagi Wawan ada tiga. Pertama, perbuatan Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme. Kedua, Wawan berbelit-belit di depan persidangan. Ketiga, Wawan tidak mengakui perbuatannya. ( )

JPU Budi Nugraha membeberkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dipastikan bahwa selama kurun 2005 hingga 2012, Wawan melalui perusahaan-perusahaan yang dimiliki dan dikendalikannya serta perusahaan yang terafiliasi mendapatkan keuntungan mencapai lebih Rp1,724 triliun dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasai Wawan atau penghasilan yang tidak sah dari sejumlah proyek di lingkungan SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya.

Rinciannya, pada 2005 sebesar Rp54.792.415.458, pada 2006 sejumlah Rp51.975.585.801, pada 2007 senilai Rp57.369.943.989, pada 2008 sebesar Rp123.903.000.425, pada 2009 sejumlah Rp213.010.799.979, pada 2010 senilai Rp150.477.691.555, pada 2011 sebesar Rp617.426.434.860, dan pada 2012 sejumlah Rp455.521.583.474.

Selain itu, Wawan melakukan pengaturan proses pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Banten. Wawan membeli dulu tanah dari masyarakat dengan harga murah kemudian Wawan mengarahkan pejabat Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Banten agar mengajukan anggaran pengadaan tanah ke DPRD untuk ditetapkan dalam APBD. Salah satu pengadaaan tanah di Pemprov Banten yakni yang akan digunakan untuk pembangunan Sport Center tahun 2008-2011 yang terletak di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang seluas 561.300 M2, dibeli Wawan dari masyarakat seharga Rp35 miliar. Tanah ini dijual ke Pemprov seharga Rp144.061.902.000, sehingga keuntungan yang didapatkan Wawan sebesar Rp109.061.902.000.

SINDOnews lantas menjumlahkan keuntungan-keuntungan yang didapat Wawan. Keuntungan korupsi proyek alkes Banten dan Tangsel Rp58.025.103.859, keuntungan kurun 2005-2012 sebesar lebih Rp1,724 triliun, keuntungan penjualan tanah untuk pembangunan Sport Center Rp109.061.902.000, maka totalnya lebih dari Rp1,892 triliun.(Baca Juga: Kuasa Hukum Minta KPK Buktikan Pidana Asal TPPU Wawan)

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan TPPU Wawan mencakup di antaranya menempatkan uang dalam beberapa rekening Airin Rachmi Diany sejumlah lebih Rp57 miliar, penyetoran dan pemindahbukuan ke rekening Airin sekitar Rp7,2 miliar, membelikan sejumlah barang di antaranya mobil kemudian diberikan ke beberapa pihak di antaranya sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten dan sejumlah artis.

Nama artis yang termuat dalam dakwaan yakni Jennifer Dunn berupa mobil Toyota Vellfire Z 2.4 AT seharga Rp910 juta yang dibeli pada Juli 2013 dan beberapa kali transfer uang ke rekening Jennifer. Berikutnya Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) berupa mobil BMW 320i AT E90 CKD pada 2011 yang telah dijual Aimah pada 2013 seharga Rp235 juta, dan Rebecca Soejatie Reijman berupa mobil Honda CRV seharga Rp383 juta pada 2012 yang telah dijual Rebecca pada April 2013 senilai Rp258 juta. Kemudian Catherine Wilson berupa mobil Nissan Elgrand 2.5 WD pada Mei 2012 yang dibeli Wawan seharga Rp650 juta pada 17 Januari 2009, Reny Yuliana berupa mobil Mercedes Benz C200 K AT seharga Rp575 juta pada 2009 yang dibeli Wawan pada 13 November 2009 dan telah dijual Reny senilai Rp284 juta.

Selain itu, perbuatan lain TPPU Wawan di antaranya mengeluarkan Rp2,9 miliar pada November 2010 untuk biaya kebutuhan Pilkada Tangsel 2010-2011 yang diikuti Airin Rachmi Diany, September 2011 mengeluarkan Rp3.828.532.762 untuk biaya Ratu Atut Chosiyah saat mengikuti Pilgub Banten 2011, dan mengeluarkan Rp4.540.108.000 untuk biaya Ratu Tatu Chasanah yang maju sebagai calon wakil bupati Serang dalam Pilkada 2010.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban terdakwa oleh karena itu terdakwa terhadap terdakwa sudah selayaknya bertanggungjawab atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah secara hukum," ujar JPU Budi Nugraha.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1793 seconds (0.1#10.140)