Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan JPU KPK
Selasa, 30 Juni 2020 - 02:45 WIB
loading...
Sidang tuntutan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, terdakwa korupsi alkes di Banten dan TPPU dilakukan secara virtual, Senin (29/6/2020) malam. FOTO/CAPTURE/SINDOnews/SABIR LALUHU
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Tubagus Chaeri Wardana Chasan dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan di Banten dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, JPU juga menuntut harta milik suami Airin Rachmi Diany , Wali Kota Tangerang Selatan, itu juga dirampas untuk negara.
Saat menyusun dan menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan bagi Wawan yakni bersikap sopan selama persidangan berlangsung, mempunyai tanggungan keluarga, Wawan sedang menjalani pidana tujuh tahun penjara terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), dan Wawan akan diproses hukum dalam kasus suap pengurusan fasilitas mewah hingga izin-izin keluar Lapas Sukamiskin.
Pertimbangan memberatkan bagi Wawan ada tiga. Pertama, perbuatan Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme. Kedua, Wawan berbelit-belit di depan persidangan. Ketiga, Wawan tidak mengakui perbuatannya. (Baca juga: Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara )
JPU Budi Nugraha membeberkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dipastikan bahwa selama kurun 2005 hingga 2012, Wawan melalui perusahaan-perusahaan yang dimiliki dan dikendalikannya serta perusahaan yang terafiliasi mendapatkan keuntungan mencapai lebih Rp1,724 triliun dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasai Wawan atau penghasilan yang tidak sah dari sejumlah proyek di lingkungan SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya.
Rinciannya, pada 2005 sebesar Rp54.792.415.458, pada 2006 sejumlah Rp51.975.585.801, pada 2007 senilai Rp57.369.943.989, pada 2008 sebesar Rp123.903.000.425, pada 2009 sejumlah Rp213.010.799.979, pada 2010 senilai Rp150.477.691.555, pada 2011 sebesar Rp617.426.434.860, dan pada 2012 sejumlah Rp455.521.583.474.
Selain itu, Wawan melakukan pengaturan proses pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Banten. Wawan membeli dulu tanah dari masyarakat dengan harga murah kemudian Wawan mengarahkan pejabat Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Banten agar mengajukan anggaran pengadaan tanah ke DPRD untuk ditetapkan dalam APBD. Salah satu pengadaaan tanah di Pemprov Banten yakni yang akan digunakan untuk pembangunan Sport Center tahun 2008-2011 yang terletak di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang seluas 561.300 M2, dibeli Wawan dari masyarakat seharga Rp35 miliar. Tanah ini dijual ke Pemprov seharga Rp144.061.902.000, sehingga keuntungan yang didapatkan Wawan sebesar Rp109.061.902.000.
SINDOnews lantas menjumlahkan keuntungan-keuntungan yang didapat Wawan. Keuntungan korupsi proyek alkes Banten dan Tangsel Rp58.025.103.859, keuntungan kurun 2005-2012 sebesar lebih Rp1,724 triliun, keuntungan penjualan tanah untuk pembangunan Sport Center Rp109.061.902.000, maka totalnya lebih dari Rp1,892 triliun.(Baca juga: Kuasa Hukum Minta KPK Buktikan Pidana Asal TPPU Wawan )
Saat menyusun dan menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan bagi Wawan yakni bersikap sopan selama persidangan berlangsung, mempunyai tanggungan keluarga, Wawan sedang menjalani pidana tujuh tahun penjara terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), dan Wawan akan diproses hukum dalam kasus suap pengurusan fasilitas mewah hingga izin-izin keluar Lapas Sukamiskin.
Pertimbangan memberatkan bagi Wawan ada tiga. Pertama, perbuatan Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme. Kedua, Wawan berbelit-belit di depan persidangan. Ketiga, Wawan tidak mengakui perbuatannya. (Baca juga: Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara )
JPU Budi Nugraha membeberkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dipastikan bahwa selama kurun 2005 hingga 2012, Wawan melalui perusahaan-perusahaan yang dimiliki dan dikendalikannya serta perusahaan yang terafiliasi mendapatkan keuntungan mencapai lebih Rp1,724 triliun dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasai Wawan atau penghasilan yang tidak sah dari sejumlah proyek di lingkungan SKPD Provinsi Banten dan sekitarnya.
Rinciannya, pada 2005 sebesar Rp54.792.415.458, pada 2006 sejumlah Rp51.975.585.801, pada 2007 senilai Rp57.369.943.989, pada 2008 sebesar Rp123.903.000.425, pada 2009 sejumlah Rp213.010.799.979, pada 2010 senilai Rp150.477.691.555, pada 2011 sebesar Rp617.426.434.860, dan pada 2012 sejumlah Rp455.521.583.474.
Selain itu, Wawan melakukan pengaturan proses pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Banten. Wawan membeli dulu tanah dari masyarakat dengan harga murah kemudian Wawan mengarahkan pejabat Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Banten agar mengajukan anggaran pengadaan tanah ke DPRD untuk ditetapkan dalam APBD. Salah satu pengadaaan tanah di Pemprov Banten yakni yang akan digunakan untuk pembangunan Sport Center tahun 2008-2011 yang terletak di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang seluas 561.300 M2, dibeli Wawan dari masyarakat seharga Rp35 miliar. Tanah ini dijual ke Pemprov seharga Rp144.061.902.000, sehingga keuntungan yang didapatkan Wawan sebesar Rp109.061.902.000.
SINDOnews lantas menjumlahkan keuntungan-keuntungan yang didapat Wawan. Keuntungan korupsi proyek alkes Banten dan Tangsel Rp58.025.103.859, keuntungan kurun 2005-2012 sebesar lebih Rp1,724 triliun, keuntungan penjualan tanah untuk pembangunan Sport Center Rp109.061.902.000, maka totalnya lebih dari Rp1,892 triliun.(Baca juga: Kuasa Hukum Minta KPK Buktikan Pidana Asal TPPU Wawan )
Lihat Juga :