Ini kronologi penangkapan Tubagus Chairy Wardhana

Kamis, 03 Oktober 2013 - 22:39 WIB
Ini kronologi penangkapan Tubagus Chairy Wardhana
Ini kronologi penangkapan Tubagus Chairy Wardhana
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam satu kali operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 2 Oktober 2013 dan Kamis (2/3/10) berhasil menciduk banyak orang selain Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Dari 13 orang yang ditangkap tersebut terselip satu nama yang cukup mentereng di Provinsi Banten. Saat itu penyelidik dan penyidik KPK bahkan berhasil menangkap basah TCW alias W atau TB Chairy Wardhana alias Wawan, suami dari Wali Kota Tangsel, Banten Airin Rachmi Diany.

Wawan disebut-sebut sebagai adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan dan STA atau Susi Tur Andayani, seorang advokat. KPK memberikan apresiasi terhadap masyarakat luas yang menyampaikan laporan dua kasus dugan suap pengurusan sengeketa Pilkada itu.

Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan soal kronolgi penangkapan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Abraham menuturkan, Susi Tur Andayani selama ini sudah dikenal oleh Akil Mochtar.

Pada Rabu 2 Oktober 2013 malam dalam waktu yang tidak disebutkan, Susi telah menerima uang dari TB Chaeri Wardhana alias Wawan melalui F di Apartemen Aston, Jakarta. Uang dimasukan ke dalam travel bag warna biru. Kemudian dibawa dan disimpan oleh Susi di rumah kediaman orangtuanya di Tebet.

"Selanjutnya uang tersebut akan diserahkan ke AM (Akil Mochtar), hakim kontitusi," tutur Abraham dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/13) sore.

Namun sebelum penyerahan uang ke Akil, sekira pukul 15.00 WIB, Susi Tur Andyani ternyata pergi ke Lebak. Dari situ tim penyelidik dan penyidik mengikuti dan membututinya. Kemudian pada malam harinya, tim langsung melakukan penangkapan di Lebak.

Sementara TB Chaeri Wardhana menyusul ditangkap di rumahnya di Jalan Denpasar 4 Nomor 35 Megakuningan, Jakarta Selatan sekira pukul 01.00 WIB Kamis (3/10/2013).

"Dari penangkapan terkait lebak ini diperoleh barbuk berupa uang pecahan 50 dan 100ribu dgn total keseluruhan Rp1 miliar rupiah," tandasnya.

Dalam operasi tangkap tangan ini KPK menciduk 13 orang yakni AM (Akil Mochtar), CHN atau CN (Chairunnisa, anggota DPR Fraksi Partai Golkar), HB (Habit Binti, Bupati Gunung Mas dari PDIP), CNA (Cornelis Nalau, pengusaha tambang asal Palangkaraya), N, M, DH, TCW alias W (TB Chairy Wardhana) dan STA (Susi Tur Andayani, advokat).

Penangkapan Akil, Chairunnisa, Cornelis, dan Habit dilakukan pada Rabu malam. Dari tangan keempat penyidik menyita uang sebesar SGD284.050 ribu dan USD22 ribu. Dijumlah kurang lebih Rp3 miliar. Uang diberikan dari Habit dan Cornelis untuk Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, penyidik menetapkan empat tersangka yakni, Akil, Chairunnisa (penerima suap), Habit dan Cornelis.

Dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, KPK menetapkan tiga tersangka, Akil (penerima), Wawan (pemberi), dan Susi (penerima).

Baca juga berita Mahfud MD: Berperkara di MK hanya butuh Rp5 M
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3064 seconds (0.1#10.140)