Kuasa Hukum Minta KPK Buktikan Pidana Asal TPPU Wawan

Selasa, 08 Oktober 2019 - 22:11 WIB
Kuasa Hukum Minta KPK...
Kuasa Hukum Minta KPK Buktikan Pidana Asal TPPU Wawan
A A A
JAKARTA - Pihak kuasa hukum tersangka Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa membuktikan pidana asal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan.

Maqdir Ismail selaku Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, mengatakan, proses pelimpahan berkas tiga kasus tersangka Wawan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB pada Selasa (8/10/2019).

(Baca juga: KPK Sita Aset Wawan di Indonesia dan Australia Senilai Rp500 Miliar)

Dia mengatakan, setelah pelimpahan tersebut maka pihaknya masih menunggu kapan surat dakwaan tiga kasus Wawan rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Menurut Maqdir semestinya tiga kasus Wawan bisa rampung lebih cepat.

"Proses yang sampai lima tahun itu kan yang bermasalah. Haknya tersangka kan juga dilanggar, bermasalah. Kan harus dilihat secara baik. Untuk TPPU itu kan ada predicate crime. Harus jelas kejahatan asal atau predicate crime-nya yang mana. Itu harus dibuktikan. Nggak bisa dikatakan seluruh aset orang itu hasil kejahatan, kan enggak bisa begitu," ujar Maqdir saat dihubungi KORAN SINDO, Selasa (8/10/2019) malam.

Dia mengungkapkan, penanganan tiga kasus tersangka Wawan khususnya dugaan TPPU berimbas buruk terhadap sejumlah aspek. Di antaranya, tutur Maqdir, operasional perusahaan Wawan yakni PT Bali Pasific Pragama (BPP) mandek dan gaji karyawan juga tidak bisa dibayarkan.

Musababnya kata Maqdir, KPK memblokir sejumlah rekening termasuk rekening perusahaan. Berikutnya bunga bank juga harus ditanggung Wawan dan perusahaannya.

"Akan menjadi tanggung jawab siapa bunga bank itu? Apalagi kalau ada hutang, ada outstanding di bank yang mereka (KPK) dibekukan padahal itu bisa dipakai untuk membayar bunga bank dan membayar kewajiban-kewajiban yang lain-lain," ucapnya.
(maf)
Berita Terkait
Usut Korupsi Gubernur...
Usut Korupsi Gubernur Maluku Nonaktif Abdul Gani, KPK Buka Peluang Terapkan TPPU
Nilai Triliunan Rupiah...
Nilai Triliunan Rupiah dalam Perkara Korupsi
KPK Prihatin Belasan...
KPK Prihatin Belasan Tahun OTT, Kepala Daerah Tak Kapok Korupsi
PN Medan Bebaskan Terdakwa...
PN Medan Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp39,5 Miliar Mujianto
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara
UU BUMN Disahkan, Aktivitas...
UU BUMN Disahkan, Aktivitas 98 Soroti Potensi Korupsi dan Money Laundry
Berita Terkini
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved