Kuasa Hukum Minta KPK Buktikan Pidana Asal TPPU Wawan

Selasa, 08 Oktober 2019 - 22:11 WIB
Kuasa Hukum Minta KPK Buktikan Pidana Asal TPPU Wawan
Kuasa Hukum Minta KPK Buktikan Pidana Asal TPPU Wawan
A A A
JAKARTA - Pihak kuasa hukum tersangka Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bisa membuktikan pidana asal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan.

Maqdir Ismail selaku Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, mengatakan, proses pelimpahan berkas tiga kasus tersangka Wawan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB pada Selasa (8/10/2019).

(Baca juga: KPK Sita Aset Wawan di Indonesia dan Australia Senilai Rp500 Miliar)

Dia mengatakan, setelah pelimpahan tersebut maka pihaknya masih menunggu kapan surat dakwaan tiga kasus Wawan rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Menurut Maqdir semestinya tiga kasus Wawan bisa rampung lebih cepat.

"Proses yang sampai lima tahun itu kan yang bermasalah. Haknya tersangka kan juga dilanggar, bermasalah. Kan harus dilihat secara baik. Untuk TPPU itu kan ada predicate crime. Harus jelas kejahatan asal atau predicate crime-nya yang mana. Itu harus dibuktikan. Nggak bisa dikatakan seluruh aset orang itu hasil kejahatan, kan enggak bisa begitu," ujar Maqdir saat dihubungi KORAN SINDO, Selasa (8/10/2019) malam.

Dia mengungkapkan, penanganan tiga kasus tersangka Wawan khususnya dugaan TPPU berimbas buruk terhadap sejumlah aspek. Di antaranya, tutur Maqdir, operasional perusahaan Wawan yakni PT Bali Pasific Pragama (BPP) mandek dan gaji karyawan juga tidak bisa dibayarkan.

Musababnya kata Maqdir, KPK memblokir sejumlah rekening termasuk rekening perusahaan. Berikutnya bunga bank juga harus ditanggung Wawan dan perusahaannya.

"Akan menjadi tanggung jawab siapa bunga bank itu? Apalagi kalau ada hutang, ada outstanding di bank yang mereka (KPK) dibekukan padahal itu bisa dipakai untuk membayar bunga bank dan membayar kewajiban-kewajiban yang lain-lain," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9001 seconds (0.1#10.140)