Kejagung Geledah dan Blokir Aset Tersangka TPPU Zarof Ricar
Senin, 28 April 2025 - 23:36 WIB
loading...
Kejagung telah memblokir aset tersangka TPPU Zarof Ricar. Selain tersangka TPPU, Zarof juga tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedianya, penetapan tersangka telah dilakukan pada 10 April 2025.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka Zarof dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Zarof di Senopati, Jakarta Selatan pada Oktober 2024.
Baca juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
"Setelah penggeledahan dilanjutkan penyitaan oleh penyidik kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka TPPU pada 10 April 2025," ujar Harli, Senin (28/4/2025).
Dalam penanganan tersebut, penyidikan TPPU dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. "Rangkaian proses penyidikan TPPU dengan prinsip kehati-hatian (pruden) untuk menentukan nexus atau hubungan antara perbuatan (tindak pidana) dengan harta kekayaan (aset) yang diketahui atau diduga hasil dari tindak pidana," ungkapnya.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka Zarof dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Zarof di Senopati, Jakarta Selatan pada Oktober 2024.
Baca juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
"Setelah penggeledahan dilanjutkan penyitaan oleh penyidik kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka TPPU pada 10 April 2025," ujar Harli, Senin (28/4/2025).
Dalam penanganan tersebut, penyidikan TPPU dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. "Rangkaian proses penyidikan TPPU dengan prinsip kehati-hatian (pruden) untuk menentukan nexus atau hubungan antara perbuatan (tindak pidana) dengan harta kekayaan (aset) yang diketahui atau diduga hasil dari tindak pidana," ungkapnya.
Lihat Juga :