Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Selasa, 30 Juni 2020 - 01:20 WIB
loading...
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan, Banten dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani persidangan Maret 2020 lalu. FOTO/SINDOphoto/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan (KPK) menuntut suami Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan aset atau harta yang sebelumnya telah disita oleh KPK agar dirampas untuk negara.
Tuntutan itu termaktub dalam surat nomor: 67/TUT.01.06/24/06/2020 yang disusun oleh JPU yang dipimpin oleh Budi Nugraha dan Subari Kurniawan dengan anggota di antaranyaRoy Riady, Mohamad Nur Azis, Rony Yusuf, Muhamad Riduan, dan Titto Jaelani. Surat tuntutan setebal 4.850 halaman itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung secara virtual pada Senin (29/6/2020) sore hingga malam sebelum hari berganti.
Majelis hakim, JPU, dan sebagian tim penasihat hukum berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun Wawan mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Sebagian tim penasihat hukum mengikuti persidangan dari kantor masing-masing.(Baca juga: Lima Artis Mangkir di Sidang Wawan, Jennifer Dunn Izin Sakit )
JPU menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan baik dari keterangan para saksi, ribuan barang bukti, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa maka Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan selaku pemilik sekaligus Komisaris Utama PT BPP serta pemilik PT Buana Wardhana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI), dan beberapa perusahaan lain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dua perbuatan. Masing-masing dua delik tindak pidana korupsi (tipikor) beberapa proyek dan dua delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan undang-undang (UU) berbeda.
Delik tipikor pertama, Wawan bersama-sama dengan terpidana kakak kandung Wawan yakni Ratu Atut Chosiyah selaku Plt Gubernur Banten dan Gubernur Banten dua periode telah melakukan tipikor dalam pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta mengarahkan pengadaan Alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. Dari korupsi ini negara mengalami kerugian Rp79.789.124.106,35.
Beberapa alkes yang diadakan di antaranya 10 paket pengadaan. Masing-masing alat kedokteran instalasi bedah sentral, alat kedokteran UGD, alat kedokteran radiologi, alat kedokteran poli klinik spesialis dasar, alat kedokteran poli klinik spesialis penunjang, alat kedokteran ruang rawat inap, alat kedokteran rawat inap kebidanan, alat kedokteran ruang ICU, gas medis, dan alat kedokteran laboratorium dan instalasi kamar jenazah.(Baca juga: Kuasa Hukum Minta KPK Buktikan Pidana Asal TPPU Wawan )
Tuntutan itu termaktub dalam surat nomor: 67/TUT.01.06/24/06/2020 yang disusun oleh JPU yang dipimpin oleh Budi Nugraha dan Subari Kurniawan dengan anggota di antaranyaRoy Riady, Mohamad Nur Azis, Rony Yusuf, Muhamad Riduan, dan Titto Jaelani. Surat tuntutan setebal 4.850 halaman itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung secara virtual pada Senin (29/6/2020) sore hingga malam sebelum hari berganti.
Majelis hakim, JPU, dan sebagian tim penasihat hukum berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun Wawan mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Sebagian tim penasihat hukum mengikuti persidangan dari kantor masing-masing.(Baca juga: Lima Artis Mangkir di Sidang Wawan, Jennifer Dunn Izin Sakit )
JPU menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan baik dari keterangan para saksi, ribuan barang bukti, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa maka Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan selaku pemilik sekaligus Komisaris Utama PT BPP serta pemilik PT Buana Wardhana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI), dan beberapa perusahaan lain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dua perbuatan. Masing-masing dua delik tindak pidana korupsi (tipikor) beberapa proyek dan dua delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan undang-undang (UU) berbeda.
Delik tipikor pertama, Wawan bersama-sama dengan terpidana kakak kandung Wawan yakni Ratu Atut Chosiyah selaku Plt Gubernur Banten dan Gubernur Banten dua periode telah melakukan tipikor dalam pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta mengarahkan pengadaan Alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. Dari korupsi ini negara mengalami kerugian Rp79.789.124.106,35.
Beberapa alkes yang diadakan di antaranya 10 paket pengadaan. Masing-masing alat kedokteran instalasi bedah sentral, alat kedokteran UGD, alat kedokteran radiologi, alat kedokteran poli klinik spesialis dasar, alat kedokteran poli klinik spesialis penunjang, alat kedokteran ruang rawat inap, alat kedokteran rawat inap kebidanan, alat kedokteran ruang ICU, gas medis, dan alat kedokteran laboratorium dan instalasi kamar jenazah.(Baca juga: Kuasa Hukum Minta KPK Buktikan Pidana Asal TPPU Wawan )
Lihat Juga :