Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2020 - 01:20 WIB
loading...
Korupsi Alkes Banten...
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan, Banten dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani persidangan Maret 2020 lalu. FOTO/SINDOphoto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan (KPK) menuntut suami Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan aset atau harta yang sebelumnya telah disita oleh KPK agar dirampas untuk negara.

Tuntutan itu termaktub dalam surat nomor: 67/TUT.01.06/24/06/2020 yang disusun oleh JPU yang dipimpin oleh Budi Nugraha dan Subari Kurniawan dengan anggota di antaranyaRoy Riady, Mohamad Nur Azis, Rony Yusuf, Muhamad Riduan, dan Titto Jaelani. Surat tuntutan setebal 4.850 halaman itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung secara virtual pada Senin (29/6/2020) sore hingga malam sebelum hari berganti.

Majelis hakim, JPU, dan sebagian tim penasihat hukum berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun Wawan mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Sebagian tim penasihat hukum mengikuti persidangan dari kantor masing-masing.(Baca juga: Lima Artis Mangkir di Sidang Wawan, Jennifer Dunn Izin Sakit )

JPU menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan baik dari keterangan para saksi, ribuan barang bukti, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa maka Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan selaku pemilik sekaligus Komisaris Utama PT BPP serta pemilik PT Buana Wardhana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI), dan beberapa perusahaan lain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dua perbuatan. Masing-masing dua delik tindak pidana korupsi (tipikor) beberapa proyek dan dua delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan undang-undang (UU) berbeda.

Delik tipikor pertama, Wawan bersama-sama dengan terpidana kakak kandung Wawan yakni Ratu Atut Chosiyah selaku Plt Gubernur Banten dan Gubernur Banten dua periode telah melakukan tipikor dalam pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta mengarahkan pengadaan Alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. Dari korupsi ini negara mengalami kerugian Rp79.789.124.106,35.

Beberapa alkes yang diadakan di antaranya 10 paket pengadaan. Masing-masing alat kedokteran instalasi bedah sentral, alat kedokteran UGD, alat kedokteran radiologi, alat kedokteran poli klinik spesialis dasar, alat kedokteran poli klinik spesialis penunjang, alat kedokteran ruang rawat inap, alat kedokteran rawat inap kebidanan, alat kedokteran ruang ICU, gas medis, dan alat kedokteran laboratorium dan instalasi kamar jenazah.(Baca juga: Kuasa Hukum Minta KPK Buktikan Pidana Asal TPPU Wawan )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Rekomendasi
Jika AS Lanjutkan Perang,...
Jika AS Lanjutkan Perang, Trump: Iran Tidak Akan Ada Lagi
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved