Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2020 - 01:20 WIB
loading...
Korupsi Alkes Banten...
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan, Banten dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani persidangan Maret 2020 lalu. FOTO/SINDOphoto/Sutikno
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan (KPK) menuntut suami Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan aset atau harta yang sebelumnya telah disita oleh KPK agar dirampas untuk negara.

Tuntutan itu termaktub dalam surat nomor: 67/TUT.01.06/24/06/2020 yang disusun oleh JPU yang dipimpin oleh Budi Nugraha dan Subari Kurniawan dengan anggota di antaranyaRoy Riady, Mohamad Nur Azis, Rony Yusuf, Muhamad Riduan, dan Titto Jaelani. Surat tuntutan setebal 4.850 halaman itu dibacakan dalam persidangan yang berlangsung secara virtual pada Senin (29/6/2020) sore hingga malam sebelum hari berganti.

Majelis hakim, JPU, dan sebagian tim penasihat hukum berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun Wawan mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Sebagian tim penasihat hukum mengikuti persidangan dari kantor masing-masing.(Baca juga: Lima Artis Mangkir di Sidang Wawan, Jennifer Dunn Izin Sakit )

JPU menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan baik dari keterangan para saksi, ribuan barang bukti, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa maka Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan selaku pemilik sekaligus Komisaris Utama PT BPP serta pemilik PT Buana Wardhana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI), dan beberapa perusahaan lain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dua perbuatan. Masing-masing dua delik tindak pidana korupsi (tipikor) beberapa proyek dan dua delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan undang-undang (UU) berbeda.

Delik tipikor pertama, Wawan bersama-sama dengan terpidana kakak kandung Wawan yakni Ratu Atut Chosiyah selaku Plt Gubernur Banten dan Gubernur Banten dua periode telah melakukan tipikor dalam pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta mengarahkan pengadaan Alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. Dari korupsi ini negara mengalami kerugian Rp79.789.124.106,35.

Beberapa alkes yang diadakan di antaranya 10 paket pengadaan. Masing-masing alat kedokteran instalasi bedah sentral, alat kedokteran UGD, alat kedokteran radiologi, alat kedokteran poli klinik spesialis dasar, alat kedokteran poli klinik spesialis penunjang, alat kedokteran ruang rawat inap, alat kedokteran rawat inap kebidanan, alat kedokteran ruang ICU, gas medis, dan alat kedokteran laboratorium dan instalasi kamar jenazah.(Baca juga: Kuasa Hukum Minta KPK Buktikan Pidana Asal TPPU Wawan )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
Soal Sosok Konglomerat...
Soal Sosok Konglomerat Tan Kian di Kasus Febrie Adriansyah, Polri: Saksi, Bukan Ditahan
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
Rekomendasi
BNPB Bangun 238 Huntap...
BNPB Bangun 238 Huntap bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
MilkLife Athletics Challenge...
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026 Perluas Jalur Pembinaan Atletik
Peserta Penmaba Jalur...
Peserta Penmaba Jalur Disabilitas UNJ 2026 Meningkat, Ini Jurusan Favoritnya
Berita Terkini
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved