Irjen Napoleon Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Penganiayaan M Kece Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar kembali sidang dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece pada Kamis (11/8/2022) ini. Adapun agendanya berupa pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Irjen Napoleon diperiksa sabagai terdakwa di persidangan pada Kamis 28 Juli 2022 lalu. Usai menjalani pemeriksaannya sebagai terdakwa, Ketua Majelis Hakim Djuyamto lantas memberikan waktu dua pekan bagi jaksa untuk menyelesaikan tuntutannya.
"Majelis hakik memberikan waktu dua minggu (hingga Kamis 11 Agustus 2022) untuk Penuntut Umum menyampaikan tuntutan pidananya," ujar Hakim Djuyamto.
Sidang tersebut langsung ke tuntutan JPU lantaran terdakwa Napoleon tak mengajukan saksi meringankan dari pihak Napoleon. Napoleon menilai tak perlu mengajukan saksi meringankan lantaran saksi-saksi yang telah dihadirkan JPU telah meringankannya.
"Saya tak perlu menghadirkan saksi A De Charge atau yang menguntungkan saya karena semua saksi yang dihadirkan di persidangan semuanya menguntungkan saya," kata Irjen Napoleon pada persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, Irjen Napoleon diperiksa sabagai terdakwa di persidangan pada Kamis 28 Juli 2022 lalu. Usai menjalani pemeriksaannya sebagai terdakwa, Ketua Majelis Hakim Djuyamto lantas memberikan waktu dua pekan bagi jaksa untuk menyelesaikan tuntutannya.
"Majelis hakik memberikan waktu dua minggu (hingga Kamis 11 Agustus 2022) untuk Penuntut Umum menyampaikan tuntutan pidananya," ujar Hakim Djuyamto.
Sidang tersebut langsung ke tuntutan JPU lantaran terdakwa Napoleon tak mengajukan saksi meringankan dari pihak Napoleon. Napoleon menilai tak perlu mengajukan saksi meringankan lantaran saksi-saksi yang telah dihadirkan JPU telah meringankannya.
"Saya tak perlu menghadirkan saksi A De Charge atau yang menguntungkan saya karena semua saksi yang dihadirkan di persidangan semuanya menguntungkan saya," kata Irjen Napoleon pada persidangan sebelumnya.
(kri)