Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa

Kamis, 02 Juli 2026 - 21:04 WIB
loading...
Pakar Hukum Tegaskan...
Terdakwa kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), menjalani sidang perdana di PN Jaktim, Kamis (2/7/2026). Foto/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana dan media, Firman Wijaya, menegaskan bahwa produk karya jurnalistik tidak layak digunakan menjadi barang bukti dalam persidangan dugaan tindak pidana. Hal itu disampaikan Firman menanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan produk karya jurnalistik sebagai barang bukti dalam dakwaan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ).

"Iya (tidak layak), karena menurut hemat saya ini akan terjadi benturan antara UU Hukum Pidana dengan UU yang melingkupi karya jurnalistik, kerja-kerja jurnalistik, yaitu Dewan Pers ada institusinya sendiri, ada instrumennya sendiri,” kata Firman saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).

Firman melanjutkan, "Pertanyaannya apakah ini sudah dilewati apa belum? Jika ini tidak dilewati, itu menjadi persoalan karena sama saja melanggar UU yang secara existing sudah berlaku, khususnya menyangkut karya jurnalistik, termasuk di dalamnya produk investigatif."

Baca Juga: Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik

Menurutnya, ada beberapa mekanisme yang harus dilalui jika produk jurnalistik dijadikan bahan atau barang bukti dalam persidangan. Mekanisme pertama yakni Dewan Pers.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Rekomendasi
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lainnya, Ini Daftarnya
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Berita Terkini
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Infografis
Zionis Israel Tak Bisa...
Zionis Israel Tak Bisa Hancurkan Hamas secara Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved