Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi

Jum'at, 09 Januari 2026 - 08:41 WIB
loading...
Menata Poligami Tanpa...
KH M Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto/Dok.SindoNews
A A A
KH M Cholil Nafis
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)

POLEMIK pemidanaan nikah siri dan poligami kembali mencuat. Pemicunya adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perdebatan publik mengerucut pada Pasal 402 yang mengatur pidana bagi seseorang yang menikah, padahal ada perkawinan lain yang menjadi penghalang yang sah.

Masalah utama terletak pada frasa “penghalang yang sah”. Rumusan ini tidak dijelaskan secara tegas. Ia membuka banyak tafsir. Dalam hukum pidana, ketidakjelasan bukan perkara sepele. Hukum pidana menuntut kepastian. Ia tidak boleh dibangun di atas dugaan atau tafsir yang longgar.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pengaturan poligami sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal 9 menyatakan bahwa seseorang yang masih terikat perkawinan tidak dapat kawin lagi, kecuali memenuhi ketentuan tertentu. Salah satunya adalah mengajukan permohonan ke pengadilan.

Norma ini dimaksudkan untuk menata tanggung jawab dan perlindungan, bukan untuk menentukan sah atau tidaknya akad nikah. Dalam fikih Islam, sahnya pernikahan ditentukan oleh rukun dan syarat. Ada calon suami dan istri, wali, dua saksi, serta ijab dan kabul.

Izin istri atau izin pengadilan tidak termasuk syarat sah akad. Ia adalah syarat administratif. Fungsinya memastikan keadilan dan kemampuan, bukan membatalkan pernikahan yang sudah sah secara agama.

Di titik inilah persoalan Pasal 402 menjadi rumit. Jika “penghalang yang sah” dimaknai sebagai ketiadaan izin istri atau pengadilan, maka banyak perkawinan yang sah secara agama berpotensi dipidana. Ini bukan sekadar soal tafsir hukum. Ini menyangkut rasa keadilan dan rasa aman warga negara.

Poligami Bukan Kejahatan


Poligami sendiri bukan perintah wajib dari agama. Namun, ia juga bukan kejahatan. Dalam Islam, poligami adalah jalan keluar (emergency exit) dalam kondisi tertentu. Syaratnya berat.

Keadilan dan tanggung jawab menjadi ukurannya. Karena itu, negara memang perlu mengatur agar tidak terjadi penyalahgunaan. Tetapi pengaturan tidak selalu harus berujung pada pemidanaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Pesona Syifa Hadju di...
Pesona Syifa Hadju di Resepsi El Rumi, Makeup Soft Glam dan Gaun Tex Saverio Bikin Terpukau
Wanita dengan 2 Suami...
Wanita dengan 2 Suami Melahirkan Bayi, Siapa yang Jadi Ayah Biologis?
Rekomendasi
Pesawat Nirawak Ukraina...
Pesawat Nirawak Ukraina Serang Crimea, 4 Orang Tewas, 10 Luka
Rusia Ancam Armenia:...
Rusia Ancam Armenia: Tak Lagi Dipasok Minyak Murah Jika Nekat Gabung Uni Eropa!
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
Berita Terkini
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved