Langkah Menuju Transformasi Ekonomi Hijau

Senin, 01 Agustus 2022 - 07:57 WIB
loading...
A A A
Penggunaan batu bara untuk pembangkit listrik saja telah melampaui 10 Gt CO2, sebagian besar di Asia termasuk Indonesia. Sama seperti makanan, produksi pakaian juga menghasilkan emisi GRK dalam setiap tahapan produksinya, mulai dari ekstraksi bahan baku, pembuatan pakaian, hingga penjualan pakaian tersebut.

Industri pakaian bertanggung jawab atas 10% emisi karbon global tahunan, atau setara dengan gabungan semua penerbangan internasional dan pelayaran laut per tahun. Dengan laju pembelian pakaian saat ini, emisi GRK dari industri pakaian dapat melonjak menjadi 50% pada tahun 2030.

Nol Emisi
Pembangunan rendah karbon merupakan salah satu strategi transisi menuju ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan, Pembangunan rendah karbon juga menjadi tulang punggung menuju ekonomi hijau untuk mencapai visi Indonesia maju 2045 dan mencapai nol emisi pada 2060.

Transformasi ekonomi Indonesia menjadi ekonomi hijau merupakan salah satu strategi agar Indonesia dapat keluar dari “middle income trap”. Ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan sosial dengan tetap menjaga kualitas lingkungan.

Pembangunan infrastruktur dan kegiatan industri tidak bisa dibendung untuk mewujudkan kesejahteraan. Akan tetapi, perlu berbagai inovasi untuk mereduksi berbagai dampak negatifnya terhadap lingkungan.

Oleh sebab itu, langkah efisiensi dan konservasi energi di sektor industri mutlak harus dilakukan. Kementerian Perindustrian RI memperkirakan bahwa sektor industri mampu melakukan penghematan konsumsi energinya hingga 30%. Salah satu langkah efisiensi tersebut adalah melalui pengembangan industri hijau.

Transformasi ekonomi ramah lingkungan merupakan keniscayaan. Dukungan melalui seluruh instrumen kebijakan fiskal pun juga diperlukan untuk memastikan transformasi berjalan mulus. Pada sisi fiskal, bentuk dukungan terhadap trasnformasi ekonomi hijau, salah satunya melalui penerapan pajak karbon.

Kebijakan ini merupakan upaya Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim dan efek gas rumah kaca. Langkah penerapan pajak karbon ini sejalan dengan tujuan Indonesia membawa ekonomi hijau dengan mengurangi emisi karbon 1,02 miliar ton pada 2030 mendatang.

Meski demikian, pengenaan pajak karbon tetap akan dilakukan secara berharap dan hati-hati menunggu kesiapan dunia industri, keselarasan dengan penerapan perdagangan karbon dan juga pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Tindakan manusia dapat menentukan arah iklim di masa depan. Hal ini tentunya memberi secercah harapan bahwa setiap tindakan, aksi, dan langkah yang diambil oleh setiap individu berperan penting untuk mengurangi emisi CO2 dan menentukan arah perubahan iklim ke depan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)