Indonesia-Norwegia Luncurkan RBC-4 untuk Kurangi Emisi Karbon
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia bersama Norwegia meluncurkan tahap keempat Result-Based Contribution ke-4 (RBC-4). Peluncuran ini sebagai wujud dukungan internasional terhadap pengurangan emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan.
Peluncuran dilakukan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Rut Kruger Giverin saat sosialisasi hasil COP29 UNFCCC di Jakarta.
RBC-4 merupakan hasil kerja sama strategis antara Indonesia dan Kerajaan Norwegia sebagai wujud dukungan internasional terhadap pengurangan emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan (REDD+). Dalam RBC-4, Indonesia memperoleh pembayaran sebesar USD60 juta atas capaian pengurangan emisi gas rumah kaca pada 2019–2020.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah menerima tiga kali pembayaran RBC 1-3. RBC-1 atau pembayaran pertama sebesar USD56 juta diberikan untuk pengurangan emisi 2016–2017 sebesar 11,2 juta ton CO₂e. Sementara itu, pembayaran RBC-2 dan 3 sebesar USD100 juta diberikan secara bersamaan untuk pengurangan emisi 2017–2019 sebesar 20 juta ton CO₂e.
“Acara hari ini adalah untuk meluncurkan Kontribusi Pengurangan Emisi tahap 4 sebagai kelanjutan dari kemitraan yang baik antara Indonesia dan Norwegia dalam kerangka kerja sama FOLU Net Sink 2030,” jelas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kamis (12/12/2024).
“Hal ini menandai komitmen yang kuat untuk kerja sama yang baik, kolaborasi, dan tindakan kolektif dalam menghadapi tantangan lingkungan global yang akan datang,” lanjutnya.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menambahkan,dana Result-Based Contribution sebesar USD156 juta, kata Hanif, telah didistribusikan untuk mendukung kegiatan FOLU Net Sink 2030, yang mencakup pengelolaan hutan lestari, penyerapan karbon, konservasi keanekaragaman hayati, dan penegakan hukum.
Pembahasan RBC telah dilakukan sejak tahun 2022 saat Menteri LHK pada waktu itu, Siti Nurbaya berkomunikasi secara intensif dengan pihak pemerintah kerajaan Norwegia antara lain melalui Duta Besar Norwegia untuk Indonesia dan Timor Leste, Rut Kruger Giverin dan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen.
Peluncuran dilakukan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Rut Kruger Giverin saat sosialisasi hasil COP29 UNFCCC di Jakarta.
RBC-4 merupakan hasil kerja sama strategis antara Indonesia dan Kerajaan Norwegia sebagai wujud dukungan internasional terhadap pengurangan emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan (REDD+). Dalam RBC-4, Indonesia memperoleh pembayaran sebesar USD60 juta atas capaian pengurangan emisi gas rumah kaca pada 2019–2020.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah menerima tiga kali pembayaran RBC 1-3. RBC-1 atau pembayaran pertama sebesar USD56 juta diberikan untuk pengurangan emisi 2016–2017 sebesar 11,2 juta ton CO₂e. Sementara itu, pembayaran RBC-2 dan 3 sebesar USD100 juta diberikan secara bersamaan untuk pengurangan emisi 2017–2019 sebesar 20 juta ton CO₂e.
“Acara hari ini adalah untuk meluncurkan Kontribusi Pengurangan Emisi tahap 4 sebagai kelanjutan dari kemitraan yang baik antara Indonesia dan Norwegia dalam kerangka kerja sama FOLU Net Sink 2030,” jelas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kamis (12/12/2024).
“Hal ini menandai komitmen yang kuat untuk kerja sama yang baik, kolaborasi, dan tindakan kolektif dalam menghadapi tantangan lingkungan global yang akan datang,” lanjutnya.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menambahkan,dana Result-Based Contribution sebesar USD156 juta, kata Hanif, telah didistribusikan untuk mendukung kegiatan FOLU Net Sink 2030, yang mencakup pengelolaan hutan lestari, penyerapan karbon, konservasi keanekaragaman hayati, dan penegakan hukum.
Pembahasan RBC telah dilakukan sejak tahun 2022 saat Menteri LHK pada waktu itu, Siti Nurbaya berkomunikasi secara intensif dengan pihak pemerintah kerajaan Norwegia antara lain melalui Duta Besar Norwegia untuk Indonesia dan Timor Leste, Rut Kruger Giverin dan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen.