Kompolnas Bocorkan Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Brigadir J
loading...
A
A
A
Sebagai pengawas fungsional, kata dia, Kompolnas terus memonitor proses hukum dan melakukan klarifikasi apabila ada kejanggalan dan melakukan analisis. Misalnya, apakah sudah dilakukan pskologi forensik kepada Bharada E guna memastikan apakah ini memiliki bukti yamg kuat kalau dia pelakunya.
LantaranKompolnas masuk ke dalam tim khusus, sambung Yusuf, temuan yang didapat sama dengan apa yang disampaikan penyidik. Kompolnas juga melihat semuanya termasuk rekaman dari CCTV. Hanya saja, karena terkait materi penyidikan, maka belum bisa diungkap, dan ini karena berkaitan juga dengan rumor, juga dapat mengganggu azas praduga tak bersalah. Sementara, penyelidikan ini penting dalam rangka mencari pelaku.
"Dalam tim khusus, Kompolnas melihat semuanya, dan apa lagi yang mau diperlihatkan. Dan yang penting ini adalah penyelidikan dalam rangka mencari pelaku. Pelakunya siapa? Tentunya harus dengan dua alat bukti. Sehingga masyarakat tidak bisa memaksa-maksa untuk menentukan siapa pelakunya. Dua alat bukti harus terpenuhi," papar Yusuf.
Dia menambahkan, dalam hukum acara pidana, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti. Sehingga hasil autopsi ulang dan visum et repertum akan menjadi salah satu keterangan yang akan disampaikan oleh tim doekter forensik dalam keterangan saksi ahli. Secara saintifik dan investigasi, hanya dari otopsi akan menggambarkan penyebab kematian Brigadir J ini apa dan penyidik tidak bisa diintervensi dengan menyebut bahwa ini adalah satu-satunya kunci.
"Jadi tidak bisa satu-satunya hanya dari autopsi itu akan menggambarkan, kematian seseorang itu seperti alm disebabkan apa. Apakah peluru atau penyebab lain, itu. Jadi nanti kalau penyidik tidak bisa dintervensi satu-satunyan kunci," tegasnya.
"Dua alat bukti bisa keterangan saksi. Satu keterangan saksi ahli hukum pidana, satu saksi bukan saksi," tambah Yusuf.
Brigadir J diinformasikan tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo di kawasam Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022, pukul 17.00 WIB. Dia meregang nyawa setelah ditembak rekannya sendiri sesama ajudan kadiv Propam, Bharada E.
LantaranKompolnas masuk ke dalam tim khusus, sambung Yusuf, temuan yang didapat sama dengan apa yang disampaikan penyidik. Kompolnas juga melihat semuanya termasuk rekaman dari CCTV. Hanya saja, karena terkait materi penyidikan, maka belum bisa diungkap, dan ini karena berkaitan juga dengan rumor, juga dapat mengganggu azas praduga tak bersalah. Sementara, penyelidikan ini penting dalam rangka mencari pelaku.
"Dalam tim khusus, Kompolnas melihat semuanya, dan apa lagi yang mau diperlihatkan. Dan yang penting ini adalah penyelidikan dalam rangka mencari pelaku. Pelakunya siapa? Tentunya harus dengan dua alat bukti. Sehingga masyarakat tidak bisa memaksa-maksa untuk menentukan siapa pelakunya. Dua alat bukti harus terpenuhi," papar Yusuf.
Dia menambahkan, dalam hukum acara pidana, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti. Sehingga hasil autopsi ulang dan visum et repertum akan menjadi salah satu keterangan yang akan disampaikan oleh tim doekter forensik dalam keterangan saksi ahli. Secara saintifik dan investigasi, hanya dari otopsi akan menggambarkan penyebab kematian Brigadir J ini apa dan penyidik tidak bisa diintervensi dengan menyebut bahwa ini adalah satu-satunya kunci.
"Jadi tidak bisa satu-satunya hanya dari autopsi itu akan menggambarkan, kematian seseorang itu seperti alm disebabkan apa. Apakah peluru atau penyebab lain, itu. Jadi nanti kalau penyidik tidak bisa dintervensi satu-satunyan kunci," tegasnya.
"Dua alat bukti bisa keterangan saksi. Satu keterangan saksi ahli hukum pidana, satu saksi bukan saksi," tambah Yusuf.
Brigadir J diinformasikan tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo di kawasam Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022, pukul 17.00 WIB. Dia meregang nyawa setelah ditembak rekannya sendiri sesama ajudan kadiv Propam, Bharada E.
(muh)