Kompolnas Bocorkan Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Brigadir J

Kamis, 28 Juli 2022 - 17:03 WIB
loading...
Kompolnas Bocorkan Alasan...
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkapkan alasan mengapa belum ada tersangka dalam kasus Brigadir J. Foto: SINDOnews/Kiswondari
A A A
JAKARTA - Sampai saat ini, Polri belum menetapkan seorang tersangka pun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) mengungkap alasan di balik sikap Polri tersebut.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan respons yang presisi dalam penyelesaian hukum kasus tewasnya Brigadir J. Dalam kasus ini, ada laporan istri Ferdy Sambo juga laporan keluarga Brigadir J. Tim khusus yang dibentuk kapolri menjamin penyelesaian kasus ini.

"Tim khusus sudah dibentuk saya kira itu jaminan penyelesaian dua laporan polisi ini untuk memastikan sbgaimana harapan presiden untuk dibuka apa adanya," kata Yusuf kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Komnas HAM Sebut Luka Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat

Dalam dua proses penyelidikan kasus tersebut, kata Yusuf, Kompolnas memastikan sebagai pengawas fungsional kinerja polisi akan bekerja profesional. Prosesnya juga harus terkait dengan bukti-bukti dalam dua laporan tersebut, dan penetapan tersangka juga harus berdasarkan dua alat bukti.

"Kalau masih satu alat bukti belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tentu inilah yang harus kita berikan kepercayaan kepada tim khusus, kepada penyidik Polda Metro Jaya kepada Bareskrim di dala. menetapkan proses hukum selanjutnya di dlm proses penyidikan dua laporan polisi ini secara profesional akuntabel dan transparan," terangnya.

"Kapolri sendiri sudah menjanjikan ada autopsi ulang yang telah dilakukan tindakan dan itu akan disampaikan ke publik ya saya kira itu yang kita tunggu saja," imbuhnya.



Adapun belum ditetapkannya tersangka, Yusuf menjelaskan, Komnas HAM juga masih berproses dan belum memutuskan hasil kesimpulannya. Karena, proses penetapa. tersangka itu harus berdasarkan dua alat bukti. Autopsi ulang juga bisa menjadi bagian dari satu alat bukti nantinya yang kesimpulannya nanti diberika oleh dokter forensik yang melakukan autopsi ulang secara independen..

"Itu sudah menyampaikan berapa lama waktunya kan tidak bisa cepat disampaikannya. Jadi sesungguhnya semua prosesnya masih berjalan karena kepentinganya mencari alat bukti," ujar Yusuf.

Sebagai pengawas fungsional, kata dia, Kompolnas terus memonitor proses hukum dan melakukan klarifikasi apabila ada kejanggalan dan melakukan analisis. Misalnya, apakah sudah dilakukan pskologi forensik kepada Bharada E guna memastikan apakah ini memiliki bukti yamg kuat kalau dia pelakunya.

Baca juga: Kasus Penembakan Brigadir J, Tim Forensik Polri Datangi Komnas HAM

LantaranKompolnas masuk ke dalam tim khusus, sambung Yusuf, temuan yang didapat sama dengan apa yang disampaikan penyidik. Kompolnas juga melihat semuanya termasuk rekaman dari CCTV. Hanya saja, karena terkait materi penyidikan, maka belum bisa diungkap, dan ini karena berkaitan juga dengan rumor, juga dapat mengganggu azas praduga tak bersalah. Sementara, penyelidikan ini penting dalam rangka mencari pelaku.

"Dalam tim khusus, Kompolnas melihat semuanya, dan apa lagi yang mau diperlihatkan. Dan yang penting ini adalah penyelidikan dalam rangka mencari pelaku. Pelakunya siapa? Tentunya harus dengan dua alat bukti. Sehingga masyarakat tidak bisa memaksa-maksa untuk menentukan siapa pelakunya. Dua alat bukti harus terpenuhi," papar Yusuf.

Dia menambahkan, dalam hukum acara pidana, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti. Sehingga hasil autopsi ulang dan visum et repertum akan menjadi salah satu keterangan yang akan disampaikan oleh tim doekter forensik dalam keterangan saksi ahli. Secara saintifik dan investigasi, hanya dari otopsi akan menggambarkan penyebab kematian Brigadir J ini apa dan penyidik tidak bisa diintervensi dengan menyebut bahwa ini adalah satu-satunya kunci.

"Jadi tidak bisa satu-satunya hanya dari autopsi itu akan menggambarkan, kematian seseorang itu seperti alm disebabkan apa. Apakah peluru atau penyebab lain, itu. Jadi nanti kalau penyidik tidak bisa dintervensi satu-satunyan kunci," tegasnya.

"Dua alat bukti bisa keterangan saksi. Satu keterangan saksi ahli hukum pidana, satu saksi bukan saksi," tambah Yusuf.

Brigadir J diinformasikan tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo di kawasam Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022, pukul 17.00 WIB. Dia meregang nyawa setelah ditembak rekannya sendiri sesama ajudan kadiv Propam, Bharada E.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Kompolnas: Wajar Polda...
Kompolnas: Wajar Polda Metro Dijabat Komjen Pol, tapi Pelayanan Harus Ditingkatkan
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Rekomendasi
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Indro Warkop Gaungkan...
Indro Warkop Gaungkan Pesan Hidup Sehat Lewat Kebiasaan Harian
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved