Kompolnas Bocorkan Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Brigadir J

Kamis, 28 Juli 2022 - 17:03 WIB
loading...
Kompolnas Bocorkan Alasan...
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkapkan alasan mengapa belum ada tersangka dalam kasus Brigadir J. Foto: SINDOnews/Kiswondari
A A A
JAKARTA - Sampai saat ini, Polri belum menetapkan seorang tersangka pun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) mengungkap alasan di balik sikap Polri tersebut.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan respons yang presisi dalam penyelesaian hukum kasus tewasnya Brigadir J. Dalam kasus ini, ada laporan istri Ferdy Sambo juga laporan keluarga Brigadir J. Tim khusus yang dibentuk kapolri menjamin penyelesaian kasus ini.

"Tim khusus sudah dibentuk saya kira itu jaminan penyelesaian dua laporan polisi ini untuk memastikan sbgaimana harapan presiden untuk dibuka apa adanya," kata Yusuf kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2022).



Dalam dua proses penyelidikan kasus tersebut, kata Yusuf, Kompolnas memastikan sebagai pengawas fungsional kinerja polisi akan bekerja profesional. Prosesnya juga harus terkait dengan bukti-bukti dalam dua laporan tersebut, dan penetapan tersangka juga harus berdasarkan dua alat bukti.

"Kalau masih satu alat bukti belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tentu inilah yang harus kita berikan kepercayaan kepada tim khusus, kepada penyidik Polda Metro Jaya kepada Bareskrim di dala. menetapkan proses hukum selanjutnya di dlm proses penyidikan dua laporan polisi ini secara profesional akuntabel dan transparan," terangnya.

"Kapolri sendiri sudah menjanjikan ada autopsi ulang yang telah dilakukan tindakan dan itu akan disampaikan ke publik ya saya kira itu yang kita tunggu saja," imbuhnya.



Adapun belum ditetapkannya tersangka, Yusuf menjelaskan, Komnas HAM juga masih berproses dan belum memutuskan hasil kesimpulannya. Karena, proses penetapa. tersangka itu harus berdasarkan dua alat bukti. Autopsi ulang juga bisa menjadi bagian dari satu alat bukti nantinya yang kesimpulannya nanti diberika oleh dokter forensik yang melakukan autopsi ulang secara independen..

"Itu sudah menyampaikan berapa lama waktunya kan tidak bisa cepat disampaikannya. Jadi sesungguhnya semua prosesnya masih berjalan karena kepentinganya mencari alat bukti," ujar Yusuf.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)