Penguatan Program Padat Karya melalui Sinergitas Antaraktor
loading...
A
A
A
Langkah selanjutnya yaitu melakukan kebijakan yang terintegrasi. Tujuannya mengoptimalkan pelaksanaan program padat karya dengan sinergitas masing-masing pemangku kepentingan dalam perluasan kesempatan kerja dan mengatasi permasalahan pengangguran.
Dengan demikian, akan ada interpretasi kebijakan di antara multi-aktor dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Selain itu, keberadaan saluran kebijakan juga dapat membangun public trust terhadap penanganan pengangguran. Kanal kebijakan ini dapat diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Bappenas.
Saluran kebijakan ini juga untuk mengindetifikasi dan menganalisis aturan dan kebijakan yang menghambat pelaksanaan program yang terkait langsung dengan perluasan kesempatan kerja. Kemudian dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan melakukan revisi atau pencabutan kebijakan tersebut.
Sistem Koordinasi Rutin dan Sinergi Antaraktor
Penanganan perluasan kesempatan kerja dan masalah pengangguran merupakan pekerjaan yang melintasi sekat-sekat kementerian, sektor, dan level pemerintahan. Untuk itu, pemerintah perlu menempatkan permasalahan ini sebagai common agenda oleh setiap pemangku kepentingan yang bertanggung jawab.
Pengembangan sistem koordinasi dan sinergi ini bisa dikendalikan kementerian koordinator yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagaimana amanat UU Cipta Kerja. Dengan adanya sistem tersebut, fragmentasi kebijakan dapat diminimalisir sehingga implementasi kebijakan program padat karya berada dalam visi yang sama.
Selama ini program padat karya banyak diartikan merupakan kebijakan sesaat dan mudah diimplementasikan dalam menjaga daya beli masyarakat. Juga menciptakan perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid 19.
Hal itu dapat dibenarkan.
Namun apabila program padat karya hanya diposisikan sebagai kebijakan sementara saja, tentu manfaat keberlanjutan yang akan diperoleh masyarakat tidak signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan. Maka saat ini diperlukan perubahan paradigma yang mampu memposisikan program padat karya menjadi kebijakan unggulan pemerintah dalam mengatasi permasalahan pengangguran. Baik saat jangka pendek maupun panjang.
Idealnya program padat karya dilanjutkan dengan program lainnya. Misalnya program peningkatan keahlian, ketrampilan, pendidikan, dan sertifikasi keahlian tenaga kerja. Dengan adanya program penyerta ini akan memudahkan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan baru manakala program kegiatan padat karya telah selesai.
Tiap pemangku kepentingan kunci memiliki peran masing-masing. Kementerian Ketenagakerjaan misalnya, membangun pusat informasi pasar kerja padat karya. Tujuannya memberikan informasi kepada masing-masing stakeholder baik dari sisi permintaan maupun penawaran; Memberikan pelatihan tenaga kerja padat karya serta menginventarisir kebutuhan sertifikasi tenaga kerja yang ingin masuk pada dunia industri.
Kementerian PPN/Bappenas melakukan perencanaan kegiatan padat karya pola baru dan menetapkan tanggung jawab dan kewajiban masing-masing aktor. Kemudian menyelaraskan target serta tujuan yang ditetapkan masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dengan demikian, akan ada interpretasi kebijakan di antara multi-aktor dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Selain itu, keberadaan saluran kebijakan juga dapat membangun public trust terhadap penanganan pengangguran. Kanal kebijakan ini dapat diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Bappenas.
Saluran kebijakan ini juga untuk mengindetifikasi dan menganalisis aturan dan kebijakan yang menghambat pelaksanaan program yang terkait langsung dengan perluasan kesempatan kerja. Kemudian dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan melakukan revisi atau pencabutan kebijakan tersebut.
Sistem Koordinasi Rutin dan Sinergi Antaraktor
Penanganan perluasan kesempatan kerja dan masalah pengangguran merupakan pekerjaan yang melintasi sekat-sekat kementerian, sektor, dan level pemerintahan. Untuk itu, pemerintah perlu menempatkan permasalahan ini sebagai common agenda oleh setiap pemangku kepentingan yang bertanggung jawab.
Pengembangan sistem koordinasi dan sinergi ini bisa dikendalikan kementerian koordinator yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagaimana amanat UU Cipta Kerja. Dengan adanya sistem tersebut, fragmentasi kebijakan dapat diminimalisir sehingga implementasi kebijakan program padat karya berada dalam visi yang sama.
Selama ini program padat karya banyak diartikan merupakan kebijakan sesaat dan mudah diimplementasikan dalam menjaga daya beli masyarakat. Juga menciptakan perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid 19.
Hal itu dapat dibenarkan.
Namun apabila program padat karya hanya diposisikan sebagai kebijakan sementara saja, tentu manfaat keberlanjutan yang akan diperoleh masyarakat tidak signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan. Maka saat ini diperlukan perubahan paradigma yang mampu memposisikan program padat karya menjadi kebijakan unggulan pemerintah dalam mengatasi permasalahan pengangguran. Baik saat jangka pendek maupun panjang.
Idealnya program padat karya dilanjutkan dengan program lainnya. Misalnya program peningkatan keahlian, ketrampilan, pendidikan, dan sertifikasi keahlian tenaga kerja. Dengan adanya program penyerta ini akan memudahkan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan baru manakala program kegiatan padat karya telah selesai.
Tiap pemangku kepentingan kunci memiliki peran masing-masing. Kementerian Ketenagakerjaan misalnya, membangun pusat informasi pasar kerja padat karya. Tujuannya memberikan informasi kepada masing-masing stakeholder baik dari sisi permintaan maupun penawaran; Memberikan pelatihan tenaga kerja padat karya serta menginventarisir kebutuhan sertifikasi tenaga kerja yang ingin masuk pada dunia industri.
Kementerian PPN/Bappenas melakukan perencanaan kegiatan padat karya pola baru dan menetapkan tanggung jawab dan kewajiban masing-masing aktor. Kemudian menyelaraskan target serta tujuan yang ditetapkan masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah.