Cegah Penularan PMK, Satgas Keluarkan Lalu Lintas Hewan Berbasis Zonasi

Selasa, 19 Juli 2022 - 21:37 WIB
loading...
Cegah Penularan PMK,...
Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK, Wiku Adisasmito. Foto/Dok/BNPB
A A A
JAKARTA - Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Zonasi. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK, Wiku Adisasmito.

"Secara umum surat edaran ini menerapkan prinsip hanya diperbolehkannya lalu lintas hewan dan produk hewan segar," kata Wiku saat konferensi pers virtual, Selasa (19/7/2022).

"Contohnya karkas, daging segar, jeroan, dan susu segar dari kabupaten atau kota zona hijau, ke kabupaten kota zona kuning dan merah. Serta kabupaten kota zona kuning, ke kabupaten kota zona merah," tambahnya.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Tenaga Kesehatan Tangani PMK

Wiku mengimbau, dalam perjalanan hewan dan produk hewan segar, harus tetap menerapkan tindakan pengamanan bio security yang ketat.

Sementara kata Wiku, untuk produk hewan olahan seperti susu bubuk, sosis, dan kornet diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona kabupaten kota, dengan tetap menerapkan tindakan pengamanan bio security yang ketat.

"Untuk mengetahui zonasi daerah silakan mengunjungi situs resmi BNPB," ujarnya.

Wiku mengatakan, khusus untuk Provinsi Bali tidak diperbolehkan melalulintaskan hewan dan produk hewan segar rentan PMK dari dan ke wilayah administrasi tersebut.

"Dikarenakan adanya penyelenggaraan G20 di Bali," kata Wiku.

Selain itu Wiku mengatakan, untuk hewan dan produk hewan segar yang dihasilkan dari Nusa Tenggara Timur diperkenankan untuk dilalulintaskan keluar daerah, namun dilarang untuk di lalu lintaskan ke dalam wilayah untuk tetap memastikan NTT bebas PMK.

Untuk Provinsi Sulawesi Selatan, kata Wiku, dilarang melalui lintasan hewan dan produk hewan segar keluar dari wilayah dikarenakan adanya kasus PMK.

"Namun hewan dan produk hewan segar diperbolehkan masuk sesuai dengan ketentuan zonasi," ungkapnya. Terakhir produk hewan olahan diperbolehkan untuk keluar dan masuk untuk ketiga wilayah tersebut," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1934 seconds (0.1#10.140)