Satgas Relaksasi Aturan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

Rabu, 16 November 2022 - 21:20 WIB
loading...
Satgas Relaksasi Aturan...
Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Nasional melonggarkan aturan lalu lintas hewan ternak. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Nasional melonggarkan aturan lalu lintas hewan ternak . Relaksasi itu untuk memulihkan kembali perputaran roda ekonomi peternak dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Relaksasi diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan. Aturan tersebut berlaku mulai 12 November 2022.

Surat edaran tersebut di antaranya mengizinkan lalu lintas hewan rentan PMK dari kabupaten/kota zona merah ke kabupaten/kota zona merah antarprovinsi. Syaratnya, hewan minimal sudah divaksin PMK dosis pertama atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK dengan waktu pengujian maksimal satu minggu sebelum keberangkatan.



Hewan yang dikirim tidak hanya untuk tujuan dipotong, melainkan juga untuk kepentingan yang lebih luas, yaitu perdagangan. Lalu lintas hewan rentan PMK untuk perdagangan antarkabupaten/kota zona merah di satu provinsi juga dapat dilakukan dengan syarat hewan itu telah menerima minimal vaksin PMK dosis pertama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Cermat Impor Daging di Tengah Wabah PMK
Penyakit Mulut dan Kuku...
Penyakit Mulut dan Kuku Merebak, Pemerintah Diminta Stop Impor Daging
Cegah Penularan PMK...
Cegah Penularan PMK saat G20, Hewan Ternak Dilarang Keluar Masuk Bali
Jelang Puncak Presidensi...
Jelang Puncak Presidensi G20, Satgas Waspadai Penyakit Mulut dan Kuku di Bali
Kelonggaran Kredit bagi...
Kelonggaran Kredit bagi Peternak Terdampak PMK
2.101.089 Ekor Hewan...
2.101.089 Ekor Hewan Ternak Sudah Divaksin PMK
Perbedaan Hewan Dam...
Perbedaan Hewan Dam Haji dan Kurban, Simak Penjelasannya di Sini!
KAI Logistik dan Bogantara...
KAI Logistik dan Bogantara Jajaki Usaha Pengiriman Hewan Ternak
Lirabica: Hewan Ternak...
Lirabica: Hewan Ternak Terpapar Radiasi di Cikande Harus Diobati, Bukan Dimusnahkan
Rekomendasi
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved