Satgas Relaksasi Aturan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

Rabu, 16 November 2022 - 21:20 WIB
loading...
Satgas Relaksasi Aturan...
Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Nasional melonggarkan aturan lalu lintas hewan ternak. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Nasional melonggarkan aturan lalu lintas hewan ternak . Relaksasi itu untuk memulihkan kembali perputaran roda ekonomi peternak dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Relaksasi diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan. Aturan tersebut berlaku mulai 12 November 2022.

Surat edaran tersebut di antaranya mengizinkan lalu lintas hewan rentan PMK dari kabupaten/kota zona merah ke kabupaten/kota zona merah antarprovinsi. Syaratnya, hewan minimal sudah divaksin PMK dosis pertama atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK dengan waktu pengujian maksimal satu minggu sebelum keberangkatan.



Hewan yang dikirim tidak hanya untuk tujuan dipotong, melainkan juga untuk kepentingan yang lebih luas, yaitu perdagangan. Lalu lintas hewan rentan PMK untuk perdagangan antarkabupaten/kota zona merah di satu provinsi juga dapat dilakukan dengan syarat hewan itu telah menerima minimal vaksin PMK dosis pertama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Cermat Impor Daging di Tengah Wabah PMK
Penyakit Mulut dan Kuku...
Penyakit Mulut dan Kuku Merebak, Pemerintah Diminta Stop Impor Daging
Cegah Penularan PMK...
Cegah Penularan PMK saat G20, Hewan Ternak Dilarang Keluar Masuk Bali
Jelang Puncak Presidensi...
Jelang Puncak Presidensi G20, Satgas Waspadai Penyakit Mulut dan Kuku di Bali
Kelonggaran Kredit bagi...
Kelonggaran Kredit bagi Peternak Terdampak PMK
2.101.089 Ekor Hewan...
2.101.089 Ekor Hewan Ternak Sudah Divaksin PMK
Perbedaan Hewan Dam...
Perbedaan Hewan Dam Haji dan Kurban, Simak Penjelasannya di Sini!
KAI Logistik dan Bogantara...
KAI Logistik dan Bogantara Jajaki Usaha Pengiriman Hewan Ternak
Lirabica: Hewan Ternak...
Lirabica: Hewan Ternak Terpapar Radiasi di Cikande Harus Diobati, Bukan Dimusnahkan
Rekomendasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
ARMY Syok! Harga Hotel...
ARMY Syok! Harga Hotel di Busan Naik hingga 10 Kali Lipat Jelang Konser BTS
Jago STEAM, Tim SMPK...
Jago STEAM, Tim SMPK 4 PENABUR Raih Prestasi di Kompetisi Internasional
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved