Satgas Relaksasi Aturan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK
Rabu, 16 November 2022 - 21:20 WIB
loading...
Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Nasional melonggarkan aturan lalu lintas hewan ternak. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Nasional melonggarkan aturan lalu lintas hewan ternak . Relaksasi itu untuk memulihkan kembali perputaran roda ekonomi peternak dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Relaksasi diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan. Aturan tersebut berlaku mulai 12 November 2022.
Surat edaran tersebut di antaranya mengizinkan lalu lintas hewan rentan PMK dari kabupaten/kota zona merah ke kabupaten/kota zona merah antarprovinsi. Syaratnya, hewan minimal sudah divaksin PMK dosis pertama atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK dengan waktu pengujian maksimal satu minggu sebelum keberangkatan.
Hewan yang dikirim tidak hanya untuk tujuan dipotong, melainkan juga untuk kepentingan yang lebih luas, yaitu perdagangan. Lalu lintas hewan rentan PMK untuk perdagangan antarkabupaten/kota zona merah di satu provinsi juga dapat dilakukan dengan syarat hewan itu telah menerima minimal vaksin PMK dosis pertama.
Relaksasi diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan. Aturan tersebut berlaku mulai 12 November 2022.
Surat edaran tersebut di antaranya mengizinkan lalu lintas hewan rentan PMK dari kabupaten/kota zona merah ke kabupaten/kota zona merah antarprovinsi. Syaratnya, hewan minimal sudah divaksin PMK dosis pertama atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK dengan waktu pengujian maksimal satu minggu sebelum keberangkatan.
Hewan yang dikirim tidak hanya untuk tujuan dipotong, melainkan juga untuk kepentingan yang lebih luas, yaitu perdagangan. Lalu lintas hewan rentan PMK untuk perdagangan antarkabupaten/kota zona merah di satu provinsi juga dapat dilakukan dengan syarat hewan itu telah menerima minimal vaksin PMK dosis pertama.
Lihat Juga :