Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Tak Perlu Jadi Polemik
Jum'at, 08 Juli 2022 - 14:00 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak perlu menjadi polemik. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) tidak perlu menjadi polemik. Karena, kata Teddy, yang namanya menghina tidak dapat dibenarkan secara ajaran agama maupun adab di masyarakat.
Maka itu, dia mengkritisi sejumlah pihak yang mengkritik pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam RKUHP itu. "Kenapa hal negatif ini dianggap hal positif, sehingga tidak boleh dilarang jika ada yang melakukan penghinaan?" kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/2022).
Dia mengatakan, kalau yang dilarang dalam RKUHP itu adalah mengkritik dan mengeluarkan pendapat, maka perlu ditentang, karena bertentangan dengan demokrasi dan UUD 1945. "Karena negara demokrasi itu bukanlah negara barbar, karena demokrasi itu bukan bebas sebebas-bebasnya," tuturnya.
Baca juga: Hati-hati, Hina Presiden dan Wapres Dipidana Maksimal 5 Tahun
Maka itu, dia mengkritisi sejumlah pihak yang mengkritik pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam RKUHP itu. "Kenapa hal negatif ini dianggap hal positif, sehingga tidak boleh dilarang jika ada yang melakukan penghinaan?" kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/2022).
Dia mengatakan, kalau yang dilarang dalam RKUHP itu adalah mengkritik dan mengeluarkan pendapat, maka perlu ditentang, karena bertentangan dengan demokrasi dan UUD 1945. "Karena negara demokrasi itu bukanlah negara barbar, karena demokrasi itu bukan bebas sebebas-bebasnya," tuturnya.
Baca juga: Hati-hati, Hina Presiden dan Wapres Dipidana Maksimal 5 Tahun
Lihat Juga :