MK Tolak Permohonan PPP soal Pemindahan Suara ke Partai Garuda di Pileg 2024

Selasa, 21 Mei 2024 - 10:44 WIB
loading...
MK Tolak Permohonan...
Ketua MK Suhartoyo menolak permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sengketa Pileg 2024 yang mengklaim adanya pemindahan suara ke Partai Garuda. Foto/SINDOnews/Giffar Rivana
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sengketa Pileg 2024. Di mana PPP mengklaim adanya pemindahan suara dari partai Kakbah ke Partai Garuda.

"Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Di sisi lain, dalam pertimbangan MK menilai bahwa PPP menganggap kehilangan suara dan berpindah ke Partai Garuda terjadi di 35 dapil di 19 provinsi. Namun, PPP hanya membawa sejumlah bukti pemindahan suara dari Provinsi Jawa Barat.

"Namun dalam menerangkan dugaan perpindahan perolehan suara Pemohon kepada Partai Garuda pada 6 dapil di Provinsi Jawa Barat, Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat III dan Dapil Jawa Barat V, sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI," jelas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

"Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon tanpa dikuti oleh penyelasan dan uraian yang jelas serta memadai. Padahal Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan suara Pemohon dan Partai Garuda yang benar menurut Pemohon pada dapil-dapil tersebut di atas dalam petitum Permohonan Pemohon," sambungnya.

MK menilai bahwa PPP tidak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara Pemohon pada Dapil Jawa Barat V.

PPP hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suaranya yang hilang atau dipindankan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara PPP ke Partai Garuda tersebut terjadi.

"Adapun Pemohon menguraikan dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh Termohon pada sejumlah TPS, uraian tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya pengurangan suara Pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda. Pemohon justru menunjukkan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan permohonan Pemohon," tutur Guntur.

Sebagai informasi pada hari ini, Makhamah Konstitusi (MK) menggelar putusan sengketa pileg, secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa pileg, baik pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota yang didaftarkan di MK.



Putusan tersebut terkait penentuan perkara perkara mana saja yg akan diteruskan atau tidak oleh MK ke tahap berikutnya yakni pembuktian.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1713 seconds (0.1#10.140)