Selain di Banten, PPP Klaim Suara Berpindah ke Partai Garuda Juga Terjadi di Jabar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mengklaim suaranya banyak yang berpindah ke Partai Garuda. Setelah sebelumnya terjadi di Provinsi Banten, kini klaim tersebut terjadi di Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/4/2024). Kuasa hukum PPP, Dhamar Rozali Akbar mengatakan, berdasarkan keputusan KPU, PPP mendapatkan suara sebanyak 5.878.777 suara atau dengan presentase 3,87% sehingga pemohon tidak memenuhi ambang batas parlemen atau threshold.
Karena itu, PPP mengalami pemindahan suara secara tidak sah di lima daerah pemilihan Provinsi Jawa Barat. "Bahwa salah satu dapil terjadi pemindahan suara adalah daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI," kata Dhamar di ruang sidang Panel I, Gedung MK.
Dhamar pun merinci versi suara anatara pihak pemohon yakni PPP dengan Partai Garuda. Di lima daerah pemilihan Jawa Barat tersebut. "Perolehan suara PPP versi Jawa Barat II, versi termohon (Partai Garuda) 68.321 suara, versi pemohon (PPP) 75.132 suara. Suara Partai Garuda versi termohon 7.090 versi pemohon 189 suara, selisih 6.901," ucap Dhamar.
Selanjutnya, di Jawa barat V, perolehan suara PPP versi Partai Garuda 168.963, sementara itu versi PPP 177.113. Perolehan suara Partai Garuda 8.287 suara, versi pemohon 137 selisih 8.150 suara.
Di Dapil jawa barat VII, Perolehan suara PPP 84.324, versi pemohon 92.824. Perolehan suara Partai Garuda versi termohon 8.779 suara. Versi pemohon 279 terdapat selisih 8.500 suara. Pada Dapil Jawa Barat IX, perolehan suara PPP 175.482, namun versi pemohon 180.482, perolehan Partai Garuda versi termohon 5.022, versi pemohon 22 selisih 5.000 suara.
"Dapil Jawa Barat XI, versi termohon 271.085 suara sementara itu, versi pemohon 279.396 suara. Perolehan Partai Garuda versi termohon 8.402 suara. Versi pemohon 91 suara selisih 8.311 suara. Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada partai garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional bagaimana dituangkan termohon dalam putusan Nomor 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024," pungkas Dhamar.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/4/2024). Kuasa hukum PPP, Dhamar Rozali Akbar mengatakan, berdasarkan keputusan KPU, PPP mendapatkan suara sebanyak 5.878.777 suara atau dengan presentase 3,87% sehingga pemohon tidak memenuhi ambang batas parlemen atau threshold.
Karena itu, PPP mengalami pemindahan suara secara tidak sah di lima daerah pemilihan Provinsi Jawa Barat. "Bahwa salah satu dapil terjadi pemindahan suara adalah daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI," kata Dhamar di ruang sidang Panel I, Gedung MK.
Dhamar pun merinci versi suara anatara pihak pemohon yakni PPP dengan Partai Garuda. Di lima daerah pemilihan Jawa Barat tersebut. "Perolehan suara PPP versi Jawa Barat II, versi termohon (Partai Garuda) 68.321 suara, versi pemohon (PPP) 75.132 suara. Suara Partai Garuda versi termohon 7.090 versi pemohon 189 suara, selisih 6.901," ucap Dhamar.
Selanjutnya, di Jawa barat V, perolehan suara PPP versi Partai Garuda 168.963, sementara itu versi PPP 177.113. Perolehan suara Partai Garuda 8.287 suara, versi pemohon 137 selisih 8.150 suara.
Baca Juga
Di Dapil jawa barat VII, Perolehan suara PPP 84.324, versi pemohon 92.824. Perolehan suara Partai Garuda versi termohon 8.779 suara. Versi pemohon 279 terdapat selisih 8.500 suara. Pada Dapil Jawa Barat IX, perolehan suara PPP 175.482, namun versi pemohon 180.482, perolehan Partai Garuda versi termohon 5.022, versi pemohon 22 selisih 5.000 suara.
"Dapil Jawa Barat XI, versi termohon 271.085 suara sementara itu, versi pemohon 279.396 suara. Perolehan Partai Garuda versi termohon 8.402 suara. Versi pemohon 91 suara selisih 8.311 suara. Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada partai garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional bagaimana dituangkan termohon dalam putusan Nomor 360 Tahun 2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024," pungkas Dhamar.
(cip)