PPP Duga Banyak Suaranya Dipindah ke Partai Garuda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) menganggap penyebab suaranya tidak mencapai Parliamentary Threshold (PT) 4% pada Pileg 2024 karena banyak yang dipindah ke Partai Garuda . PPP mendapatkan suara sebanyak 5.878.777 suara atau 3,87%.
Kuasa hukum PPP, Dhamar Rozali, terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase 01,13%.
"Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara perhitungan pemohon dengan versi termohon, khususnya pada dapil-dapil tersebar pada 35 dapil dan 19 provinsi. Bahwa salah satu dapil tempat terjadi pemindahan suara tersebut adalah Daerah Pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III provinsi Banten," kata Dhamar saat pembacaan pokok persidangan dalam sidang sengketa Pileg 2024 Panel I di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024).
Dhamar melanjutkan, pada Dapil Banten I, Dapil Banten II, Dapil Banten III di atas masing-masing terjadi pemindahan suara PPP kepada Partai Garuda sebanyak 5.000 suara pada Dapil Banten I; 5.450 suara pada Dapil Banten II, dan 8.950 suara pada Dapil Banten III akibat kesalahan perhitungan oleh termohon.
"Sehingga perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing 131 suara pada Dapil Banten 1 bertambah secara tidak sah menjadi 5.131 suara, sebesar 104 suara pada Dapil Banten II bertambah secara tidak sah menjadi 5.554, dan sebesar 103 suara pada Dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 8.253 suara," tutur Dhamar.
Perolehan suara PPP pada Dapil Banten I semula sebesar 137.212 suara berkurang secara tidak sah menjadi 132.212 suara, pada Dapil Banten II yang semula 69.812 suara, berkurang secara tidak sah menjadi 64.362 suara; kemudian pada Dapil Banten III yg semula 100.606 suara berkurang menjadi 93.456 suara.
"Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut pada rekapitulasi tingkat nasional, sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan 360/2024 dianggap dibacakan dan menetapkan perolehan suara yangg benar menurut versi Pemohon," kata Dhamar.
Kuasa hukum PPP, Dhamar Rozali, terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase 01,13%.
"Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara perhitungan pemohon dengan versi termohon, khususnya pada dapil-dapil tersebar pada 35 dapil dan 19 provinsi. Bahwa salah satu dapil tempat terjadi pemindahan suara tersebut adalah Daerah Pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III provinsi Banten," kata Dhamar saat pembacaan pokok persidangan dalam sidang sengketa Pileg 2024 Panel I di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4/2024).
Dhamar melanjutkan, pada Dapil Banten I, Dapil Banten II, Dapil Banten III di atas masing-masing terjadi pemindahan suara PPP kepada Partai Garuda sebanyak 5.000 suara pada Dapil Banten I; 5.450 suara pada Dapil Banten II, dan 8.950 suara pada Dapil Banten III akibat kesalahan perhitungan oleh termohon.
"Sehingga perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing 131 suara pada Dapil Banten 1 bertambah secara tidak sah menjadi 5.131 suara, sebesar 104 suara pada Dapil Banten II bertambah secara tidak sah menjadi 5.554, dan sebesar 103 suara pada Dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 8.253 suara," tutur Dhamar.
Perolehan suara PPP pada Dapil Banten I semula sebesar 137.212 suara berkurang secara tidak sah menjadi 132.212 suara, pada Dapil Banten II yang semula 69.812 suara, berkurang secara tidak sah menjadi 64.362 suara; kemudian pada Dapil Banten III yg semula 100.606 suara berkurang menjadi 93.456 suara.
"Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut pada rekapitulasi tingkat nasional, sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan 360/2024 dianggap dibacakan dan menetapkan perolehan suara yangg benar menurut versi Pemohon," kata Dhamar.
(abd)