Belum Terima Dokumen Putusan MA, KPU Enggan Tanggapi Pencabutan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kamis, 30 Mei 2024 - 16:27 WIB
loading...
Belum Terima Dokumen...
Anggota KPU Idham Holik belum mau menanggapi lebih jauh putusan MA yang memerintahkan KPU mencabut aturan batas usia minimal calon kepala daerah. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) belum menerima dokumen putusan Mahkamah Agung ( MA ) yang memerintahkan pencabutan Peraturan KPU tentang batas usia calon kepala daerah. Putusan MA itu mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta batas usia calon gubernur dan wakil gubernur tidak harus minimal 30 tahun.

Ketentuan batas usia calon kepala daerah tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) huruf d. Beleid ini mengatur batas usia Cagub dan Cawagub, serta kepala daerah seperti Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Anggota KPU Idham Holik belum mau menanggapi lebih jauh putusan MA tersebut. Sebab, pihaknya belum mendapatkan dokumen putusan yang dimaksud.

Baca juga: Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep Didorong Maju Pilkada Jakarta 2024

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 2024," kata Idham saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Rekomendasi
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Berita Terkini
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Infografis
Viral Tanda S.O.S di...
Viral Tanda S.O.S di Pulau Laki, Basarnas Belum Terima Informasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved