Belum Terima Dokumen Putusan MA, KPU Enggan Tanggapi Pencabutan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kamis, 30 Mei 2024 - 16:27 WIB
loading...
Belum Terima Dokumen...
Anggota KPU Idham Holik belum mau menanggapi lebih jauh putusan MA yang memerintahkan KPU mencabut aturan batas usia minimal calon kepala daerah. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) belum menerima dokumen putusan Mahkamah Agung ( MA ) yang memerintahkan pencabutan Peraturan KPU tentang batas usia calon kepala daerah. Putusan MA itu mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta batas usia calon gubernur dan wakil gubernur tidak harus minimal 30 tahun.

Ketentuan batas usia calon kepala daerah tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) huruf d. Beleid ini mengatur batas usia Cagub dan Cawagub, serta kepala daerah seperti Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Anggota KPU Idham Holik belum mau menanggapi lebih jauh putusan MA tersebut. Sebab, pihaknya belum mendapatkan dokumen putusan yang dimaksud.

Baca juga: Budisatrio Djiwandono-Kaesang Pangarep Didorong Maju Pilkada Jakarta 2024

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 2024," kata Idham saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Rekomendasi
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
KPU Resm Tutup Pendaftaran,...
KPU Resm Tutup Pendaftaran, 40 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved