MK Tolak Klaim PPP soal Migrasi Suara ke Partai Garuda di Dapil Aceh II

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:55 WIB
loading...
MK Tolak Klaim PPP soal...
MK menolak permohonan PPP yang mengklaim adanya perpindahan suara di Dapil Aceh II ke Partai Garuda dalam putusan dismissal sengketa pileg, Selasa (21/5/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak permohonan Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) yang mengklaim adanya perpindahan suara di Dapil Aceh II ke Partai Garuda dalam putusan dismissal sengketa pileg, Selasa (21/5/2024). Dapil Aceh II meliputi Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Kota Langsa, dan Kota Lhokseumawe.

"Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan hasil putusan dalam nomor perkara 168-01-17- 01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 antara PPP dan Partai Garuda di ruang sidang Gedung MK.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi dari Partai Garuda yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Gerindra yang Minta Penghitungan Suara Ulang di Jabar IX

"Bahwa Pemohon di dalam Permohonan awal mendalilkan adanya migrasi suara sebesar 10.000 suara ke PDIP. Namun, di dalam Permohonan bertanggal 27 Maret 2024, Pemohon mendalilkan adanya migrasi suara sebesar 5.300 dari Partai Garuda, sehingga menunjukkan dalil permohonan Pemohon yang tidak konsisten," ucap Arief.

Selanjutnya, MK menilai terhadap eksepsi tersebut, Mahkamah berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon yang tidak menyebutkan lokasi TPS dan tidak menjelaskan secara rinci terjadinya migrasi suara Pemohon ke Partai Garuda.

"Dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang, kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon," kata Arief.

"Permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," tambahnya.

Baca juga: MK Tolak Permohonan PPP soal Pemindahan Suara ke Partai Garuda di Pileg 2024

Berdasarkan uraian tersebut, pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, namun karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur maka eksepsi Termohon mengeni permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalan beralasan menurut hukum.

"Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon telah ternyata tidak bersesuaian dengan ketentuan dalam Pasal 75 UU MK, Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023, dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Sebagaimana telah diuraikan di atas, permohonan Pemohon tidak merujuk sama sekali alat bukti tertentu dalam setiap dalil permohonannya. Oleh karena itu, cukup beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gugatan PSU Pilkada...
Gugatan PSU Pilkada Puncak Jaya Papua Kandas di MK
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
PPP Siap Muktamar, Sekjen:...
PPP Siap Muktamar, Sekjen: Tak ada Pergantian Pengurus Wilayah dan Cabang
Pesan Mardiono ke Kader...
Pesan Mardiono ke Kader PPP saat Safari Ramadan di Jambi
29 Penyanyi Gugat UU...
29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
Rekomendasi
5 Fakta Singa Putih,...
5 Fakta Singa Putih, Salah Satunya jadi Simbol Budaya dan Spiritualitas
Serangan Jantung dan...
Serangan Jantung dan Asam Lambung Sering Tertukar, Ini Perbedaannya
Perluas Jejaring Bisnis,...
Perluas Jejaring Bisnis, Hipmi Jaya Siap Bentuk Badan Otonom Olahraga Padel
Berita Terkini
7 Perwira Tinggi TNI...
7 Perwira Tinggi TNI yang Batal Dimutasi, Salah Satunya Putra Try Sutrisno
Greg Poulgrain: Ketidakpuasan...
Greg Poulgrain: Ketidakpuasan di Papua Dipicu Kegagalan Distribusi Kesejahteraan
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan...
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan Urusi Pangan? Prabowo: Pangan Tak Aman, Negara Tidak Aman
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Pembatalan Mutasi Letjen...
Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Tak Berkaitan dengan Try Sutrisno, Jenderal Dudung: Lazim Terjadi
Kapolri Pimpin Sertijab...
Kapolri Pimpin Sertijab 2 Pati, Irjen Rudi Setiawan Resmi Jabat Kapolda Jabar
Infografis
Garuda Biru Tolak PPN...
Garuda Biru Tolak PPN 12% Menggema di Media Sosial
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved