MK Tolak Klaim PPP soal Migrasi Suara ke Partai Garuda di Dapil Aceh II

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:55 WIB
loading...
MK Tolak Klaim PPP soal...
MK menolak permohonan PPP yang mengklaim adanya perpindahan suara di Dapil Aceh II ke Partai Garuda dalam putusan dismissal sengketa pileg, Selasa (21/5/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak permohonan Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) yang mengklaim adanya perpindahan suara di Dapil Aceh II ke Partai Garuda dalam putusan dismissal sengketa pileg, Selasa (21/5/2024). Dapil Aceh II meliputi Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Kota Langsa, dan Kota Lhokseumawe.

"Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan hasil putusan dalam nomor perkara 168-01-17- 01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 antara PPP dan Partai Garuda di ruang sidang Gedung MK.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi dari Partai Garuda yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Gerindra yang Minta Penghitungan Suara Ulang di Jabar IX

"Bahwa Pemohon di dalam Permohonan awal mendalilkan adanya migrasi suara sebesar 10.000 suara ke PDIP. Namun, di dalam Permohonan bertanggal 27 Maret 2024, Pemohon mendalilkan adanya migrasi suara sebesar 5.300 dari Partai Garuda, sehingga menunjukkan dalil permohonan Pemohon yang tidak konsisten," ucap Arief.

Selanjutnya, MK menilai terhadap eksepsi tersebut, Mahkamah berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon yang tidak menyebutkan lokasi TPS dan tidak menjelaskan secara rinci terjadinya migrasi suara Pemohon ke Partai Garuda.

"Dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang, kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon," kata Arief.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
10 Tahun Tanpa Kantor,...
10 Tahun Tanpa Kantor, Kini PPP Bengkulu Tengah Siap Tancap Gas
Rekomendasi
Bisa Tetap Berkarya!...
Bisa Tetap Berkarya! Ini Tips Menjaga Kualitas Hidup Setelah Pensiun
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
Garuda Biru Tolak PPN...
Garuda Biru Tolak PPN 12% Menggema di Media Sosial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved