Profil Ahmad Ridha Sabana, Ketum Partai Garuda yang Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah Dicabut
Kamis, 30 Mei 2024 - 16:38 WIB
loading...
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Foto: KPU DKI Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana menjadi sosok di balik peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut. Gugatan Ahmad Ridha dikabulkan Mahkamah Agung (MA) sehingga KPU diminta merevisi aturan tersebut.
Dari putusan tersebut, MA mengubah yang awalnya calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.
Baca juga: Belum Terima Dokumen Putusan MA, KPU Enggan Tanggapi Pencabutan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Imbas pencabutan batas usia calon kepala daerah, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang ramai diperbincangkan maju Pilkada Jakarta 2024 akan menjadi mulus. Kaesang bakal mendampingi politikus Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono.
Kembali lagi ke sosok Ahmad Ridha. Pria kelahiran 22 Januari 1972 ini menjabat Ketua Umum Partai Garuda sejak tahun 2015. Dia juga seorang pengusaha.
Dari putusan tersebut, MA mengubah yang awalnya calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan.
Baca juga: Belum Terima Dokumen Putusan MA, KPU Enggan Tanggapi Pencabutan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Imbas pencabutan batas usia calon kepala daerah, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang ramai diperbincangkan maju Pilkada Jakarta 2024 akan menjadi mulus. Kaesang bakal mendampingi politikus Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono.
Kembali lagi ke sosok Ahmad Ridha. Pria kelahiran 22 Januari 1972 ini menjabat Ketua Umum Partai Garuda sejak tahun 2015. Dia juga seorang pengusaha.
Lihat Juga :