Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Ini Prosedurnya

Selasa, 05 Juli 2022 - 07:14 WIB
loading...
A A A
"Langsung datang ke kelurahan saja," kata Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris.

"Cuma lapor saja ke kelurahan, KTP dan KK hilang atau rusak, nanti dimasukan NIK akan cetak di sana. Tidak harus ke sini lagi (kantor Dukcapil)," tambahnya.

Proses pencetakan dokumen kependudukan terdampak banjir tidak perlu harus menyertakan surat laporan dari kepolisian. Pihaknya telah mengantisipasi bila adanya oknum masyarakat yang ingin memanfaatkan pencetakan dokumen kependudukan dengan mengaku-aku sebagai korban banjir.

Salah satunya dengan alat perekam lensa mata saat proses pencetakan KTP. Di samping itu, pihak kelurahan juga pasti bakal tahu wilayah mana saja yang terdampak banjir, meski sejatinya pihaknya tetap bakal membantu melayani masyarakat yang memang belum punya data kependudukan sebelumnya.

"Misalnya ada yang ingin cetak dengan ngaku korban banjir tapi ternyata mau merubah data, nanti dengan perekaman lensa mata terlihat, ternyata dia nama dan datanya sebelumnya siapa," pungkasnya.

Mudahkan dan tidak menguras isi kantong kan, semuanya gampang jika dijalani sesuai dengan prosedur yang ada.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)